JAKARTA - Apple membantah kritik yang menyatakan mereka belum cukup terbuka dalam ekosistemnya, seperti yang diwajibkan oleh Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa. Mereka menyatakan telah mematuhi peraturan tersebut.
DMA menetapkan daftar kewajiban dan larangan untuk perusahaan besar teknologi seperti Apple, Google (Alphabet), Amazon, Meta Platforms (pemilik Facebook), TikTok (ByteDance), dan Microsoft. Keenam perusahaan tersebut harus patuh terhadap peraturan ini mulai 7 Maret lalu.
Dalam beberapa pekan terakhir, Apple mengumumkan serangkaian perubahan. Ini termasuk mengizinkan developer aplikasi iPhone untuk mendistribusikan aplikasi mereka secara langsung ke konsumen, bukan hanya melalui App Store. Selain itu, developer juga kini diizinkan untuk mendistribusikan aplikasi mereka ke pengguna di Uni Eropa di luar App Store.
Pada dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi Eropa, Apple menyatakan kepada developer aplikasi, pengguna bisnis, dan pesaing bahwa mereka telah mendesain ulang sistem mereka agar sesuai dengan DMA.
"Prioritas utama kami adalah memastikan bahwa kami telah mematuhi peraturan. Kedua, kami melakukannya dengan cara yang konsisten dengan nilai-nilai kami dan bahasa yang telah kami kembangkan dengan pengguna kami selama periode yang sangat lama. Dan kami pikir kami telah mencapainya," kata Kyle Andeer, pengacara Apple, dalam dengar pendapat tersebut.
BACA JUGA:
"Dan menurut kami, ini berfokus pada perspektif pengguna. Tentu saja, bukan berarti kami tidak fokus pada dampak terhadap developer. Namun, dari sudut pandang kami, yang terpenting adalah kami akan melacak dengan cermat dampak dari semua perubahan berbeda ini pada pengalaman pengguna yang telah kami berikan kepada pelanggan selama 15, 16 tahun melalui iPhone," tambahnya.
Meta akan mempresentasikan upaya kepatuhan mereka pada dengar pendapat terpisah pada hari Selasa, 19 Maret, Amazon pada hari Rabu, 20 Maret, Alphabet pada hari Kamis, 21 Maret, serta ByteDance pada hari Jumat, 22 Maret, dan Microsoft pada Selasa depan, 26 Maret.
Perusahaan yang gagal mematuhi DMA berisiko dikenai penyelidikan yang dapat berujung pada denda hingga 10% dari total pendapatan global tahunan mereka.