Hindari Monopoli, Apple “Dipaksa” untuk Izinkan Aplikasi Pihak Ketiga untuk Diunduh Pengguna
Apple harus bisa membuka kesempatan aplikasi dari toko aplikasi untuk digunakan pengguna. (Foto: Miguel Tomás/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Dalam diskusi antitrust monopoli yang sedang berlangsung tentang persaingan App Store, Apple telah menyatakan bahwa mereka mengizinkan pengguna untuk menginstal aplikasi di luar "App Store". Namun pengguna akan memiliki konsekuensi privasi yang mengerikan. 

Namun Direktur kompetisi digital Uni Eropa, Margrethe Vestager, Jumat 2 Juli mengatakan bahwa Apple tidak boleh menggunakan alasan privasi untuk membatasi persaingan.

Dalam sebuah wawancara dengan Reuters, Vestager mengatakan bahwa privasi dan keamanan adalah "sangat penting". Akan tetapi dia tidak percaya bahwa pelanggan akan mengorbankan keamanan saat mengesampingkan aplikasi.

“Yang penting di sini adalah, tentu saja, itu bukan penghalang terhadap persaingan, karena saya pikir pelanggan tidak akan melepaskan keamanan atau privasi jika mereka menggunakan toko aplikasi lain atau jika mereka melakukan sideload,” ujar Vestager.

Vestager telah merancang Undang-Undang Pasar Digital di Eropa, yang mengharuskan Apple mengizinkan pengguna iPhone dan iPad mengunduh aplikasi dari App Store pihak ketiga atau dari internet. 

CEO Apple Tim Cook mengatakan pada bulan Juni lalu bahwa aturan yang diusulkan seputar aplikasi sideloading akan menghancurkan keamanan 'iPhone' dan inisiatif privasi yang telah dibangun ke dalam 'App Store'.

Pada topik DMA (Digital Markets Act), Vestager mengatakan bahwa dia terbuka untuk perubahan, dan dia percaya itu bahwa mungkin bisa "menemukan solusi,". Akan tetapi kemungkinan Apple akan terus berjuang keras melawan toko aplikasi alternatif atau aplikasi sampingan.

Vestager juga mengatakan bahwa dia mendukung perubahan privasi Transparansi Pelacakan Aplikasi Apple baru-baru ini. Ia juga menyatakan tidak memiliki masalah dengan fungsionalitasnya karena itu adalah opsi yang tersedia untuk semua orang.

“Saya pikir adalah hal yang baik ketika penyedia memberi kami layanan bahwa kami dapat dengan mudah mengatur preferensi kami jika kami ingin dilacak di luar penggunaan aplikasi atau kondisi untuk tidak selamanya berlaku semua orang. Sejauh ini, kami tidak memiliki alasan untuk percaya bahwa ini tidak berlaku untuk Apple,” ungkap Vestager.

Jika Digital Markets Act menjadi undang-undang, Apple harus membuat perubahan besar pada platform iPhone dan iPad untuk mengakomodasi persyaratan untuk mengizinkan aplikasi non-App Store. 

Apple juga menghadapi undang-undang serupa di Amerika Serikat, dengan anggota parlemen DPR AS pada bulan Juni lalu yang memperkenalkan undang-undang antimonopoli yang akan menghasilkan perubahan besar pada industri teknologi jika disahkan.