Bagikan:

JAKARTA - Empat mantan eksekutif puncak Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal, telah menggugat Elon Musk atas lebih dari 128 juta dolar AS (Rp2 triliun) dalam pesangon yang belum dibayar secara bersama-sama. Gugatan ini diajukan pada Senin, 4 Maret.

Gugatan tersebut, diajukan di pengadilan federal di San Francisco, yang menjadi kasus terbaru dalam serangkaian tantangan hukum yang dihadapi oleh miliarder tersebut setelah dia mengakuisisi perusahaan media sosial itu pada Oktober 2022 dan kemudian mengubah namanya menjadi X.

Penggugat lainnya Plaintiff lainnya adalah Ned Segal, mantan chief financial officer Twitter; Vijaya Gadde, mantan chief legal officer; dan Sean Edgett, mantan general counsel.

Beberapa menit setelah Musk mengambil alih Twitter, mantan eksekutif tersebut mengatakan mereka dipecat dan bahwa Musk secara salah menuduh mereka melakukan pelanggaran dan memaksa mereka keluar dari Twitter setelah mereka menggugat miliarder tersebut karena mencoba untuk menarik kembali tawarannya untuk membeli perusahaan itu.

Musk kemudian menolak membayar pesangon kepada para eksekutif yang telah dijanjikan selama bertahun-tahun sebelum dia mengakuisisi Twitter, menurut gugatan tersebut. Para penggugat mengatakan bahwa mereka masing-masing berhak atas gaji satu tahun dan ratusan ribu opsi saham.

"Ini adalah modus operandi Musk: untuk menyimpan uang yang dia berutang kepada orang lain, dan memaksa mereka untuk menggugatnya," kata mantan eksekutif tersebut dalam gugatan berhalaman 39 itu.

X sudah menghadapi sepasang tuntutan class actions yang mengklaim bahwa perusahaan tersebut berutang kepada pekerja biasa yang dipecat setelah akuisisi Musk setidaknya 500 juta dolar AS (Rp7,8 triliun) dalam pesangon, dan sebuah gugatan ketiga oleh enam mantan manajer senior yang membuat klaim serupa. X telah membantah melakukan kesalahan.

Perusahaan tersebut juga sudah pernah digugat sebelumnya karena gagal membayar mantan firma hubungan masyarakat, pemilik gedung, vendor, dan konsultan mereka.