Airbnb Kenakan Pajak 2% untuk Pemesanan dengan Pembayaran Lintas Mata Uang
Airbnb akan mulai kenakan pajak 2% (foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Platform menyewa atau menyewakan tempat penginapan Airbnb mengumumkan pembaruan ketentuan layanan pembayarannya bagi pengguna yang menggunakan lintas mata uang dalam bertransaksi. 

Melalui sebuah email yang dikirimkan kepada pengguna, perusahaan mengatakan bahwa mereka akan mulai mengenakan pajak 2% dari total pemesanan dari transaksi yang dilakukan dalam pemesanan dengan lintas mata uang. 

Mudahnya, pajak ini akan diterapkan jika mata uang yang digunakan oleh tamu untuk membayar, berbeda dengan mata uang yang ditetapkan Tuan Rumah untuk sewa mereka. 

Pengumuman Airbnb melalui email

“Mulai 1 April 2024, untuk pemesanan lintas mata uang, biaya layanan tamu akan mencakup jumlah tambahan hingga 2% dari total pemesanan sebelum pajak,” kata perusahaan dalam email yang diterima VOI beberapa waktu lalu. 

Airbnb mengatakan bahwa pembaruan ini untuk dilakukan guna mendukung perkembangan bisnis dan fitur-fitur baru platform, untuk memberikan informasi tambahan yang bermanfaat tentang cara informasi pribadi diproses, dan untuk menangani undang-undang dan peraturan yang akan datang.

Persyaratan dan Kebijakan Privasi yang diperbarui akan mulai diberlakukan untuk pengguna lama pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang. 

Setelah tanggal tersebut, Anda harus menyetujui Persyaratan yang diperbarui dan menyetujui Kebijakan Privasi untuk memesan atau mengelola reservasi. 

“Penggunaan Anda atas Platform Airbnb sejak tanggal tersebut dan seterusnya akan tunduk pada Kebijakan Privasi yang diperbarui,” tambahnya. 

Jika Anda tidak setuju dengan Ketentuan atau Kebijakan Privasi yang diperbarui, Anda dapat mengakhiri perjanjian Anda dengan Airbnb kapan saja dengan menghapus akun Anda.