Khusus di Eropa, Apple Akan Izinkan Pengunduhan dan Pembayaran dengan Pihak Ketiga di iPhone
Apple perbarui sistem iOS untuk patuhi DMA (foto: dok. Apple)

Bagikan:

JAKARTA – Apple membuat perubahan di iOS dan App Store untuk mematuhi Digital Market Act (DMA) di Uni Eropa (UE). Seluruh perubahan ini akan berlaku setelah Apple meluncurkan iOS 17.4.

Pada bulan Maret mendatang, para pengguna iPhone bisa mengunduh aplikasi di luar App Store. Mereka bisa mengunduh aplikasi melalui toko digital lain di App Store atau melalu situs website pengembang aplikasi.

Pengguna yang ingin melakukan sideload atau mengunduh aplikasi melalui browser tidak harus menggunakan Safari. Mereka bisa menggunakan browser lain seperti Chrome sekaligus menjadikan browser tersebut sebagai default di perangkat.

“Apple memperkenalkan layar pilihan baru yang akan muncul saat pengguna pertama kali membuka Safari di iOS 17.4 atau lebih baru. Layar itu akan meminta pengguna UE untuk memilih browser default,” kata Apple dalam keterangan resmi.

Sementara itu, pembaruan di App Store akan berkaitan dengan sistem pembayaran. Berdasarkan kebijakan terbaru, para pengembang bisa menambahkan sistem pembayaran menggunakan penyedia layanan pembayaran (PSP) atau sistem link-out.

Pengembang juga berhak memberi tahu penggunanya jika ada promosi, diskon atau penawaran lain yang diberikan di luar App Store. Dengan perubahan ini, pengguna aplikasi tidak harus menggunakan App Store untuk membayar atau membeli sesuatu.

Apple menyadari bahwa pemberian izin untuk sideload atau pembayaran dari pihak lain bisa meningkatkan malware, penipuan, phising, serta ancaman keamanan lainnya. Maka dari itu, Apple juga mencari cara untuk melindungi data pengguna.

Jika aplikasi yang diunduh dari sistem sideload membawa malware, iOS akan mencegah aplikasi tersebut untuk terbuka. Selain itu, Apple juga akan menampilkan lembar pemasangan aplikasi untuk memberikan informasi penting mengenai keamanan aplikasi.