Bagikan:

JAKARTA - Reku, platform jual-beli dan investasi kripto, kini resmi terdaftar sebagai anggota Bursa Komoditi Nusantara (CFX). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Nomor 001/SPAB/PFAK/BKN/12/2023.

Subani selaku Presiden Direktur PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mengatakan Reku telah menyelesaikan beberapa prosedur yang harus dilalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk terdaftar secara resmi sebagai anggota bursa.

Subani juga menjelaskan prosedur-prosedur yang dilakukan, pertama-tama, CPFAK diharuskan untuk mengirimkan sejumlah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mencatatkan diri sebagai pedagang resmi di bursa.

Selanjutnya, CPFAK diharuskan untuk mengikuti fit and proper test, yang mana tahap tersebut diikuti oleh Direksi, Komisaris, dan pemegang saham. Setelah itu, pihak bursa akan melakukan peninjauan sarana prasarana. “Setelah ini lulus, baru kita berikan SPAB, yang mana SPAB ini prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” papar Subani.

Jesse selaku CO-CEO Reku mengatakan bahwa selama ini Reku terus kooperatif dalam setiap tahapan, agar semuanya berjalan dengan lancar. Tidak lupa, dia juga mengapresiasi dukungan Bursa Kripto selama proses pendaftaran berlangsung. “Selanjutnya, Reku akan berkoordinasi dengan Bappebti untuk kelanjutan proses perizinan sebagai Pedagang Fisik Aset kripto (PFAK),” jelas Jesse.

Bersamaan dengan itu, Reku juga meluncurkan Portal Transparansi, untuk menjawab tantangan di industri kripto seperti maraknya isu negatif investasi bodong dan penipuan kerap membuat masyarakat ragu untuk mulai berinvestasi, termasuk di aset kripto.

Pada Portal Transparansi ini, Jesse menambahkan, Reku akan menyajikan rujukan informasi dan tren terkini terkait investasi aset kripto. “Mulai dari apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memilih platform investasi, perkembangan industri, dan upaya pencegahan terhadap potensi penipuan atau pengelabuan berkedok investasi kripto,” jelasnya.