Wajib Dicatat! Inilah 11 Data Pribadi yang tidak Boleh Dibagikan di Media Sosial
Ilustrasi (Foto: Pixabay/ChristophMeinersmann)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Media sosial adalah platform yang banyak dipilih oleh orang untuk mengekspresikan diri dan membagikan banyak hal. Kendati demikian, seseorang tidak boleh membagikan data pribadi di media sosial karena dapat memberikan celah bagi penjahat dunia maya untuk melakukan tindakan kriminal. Lantas, apa saya data pribadi yang tidak boleh dibagikan di media sosial? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Data Pribadi yang tidak Boleh Dibagikan di Media Sosial

Setidaknya, ada 11 data pribadi yang tidak boleh dibagikan di media sosial, di antaranya:

  • Kode OTP (one time password)
  • Nama panggilan masa kecil
  • Nama ibu kandung
  • Nomor telepon
  • Alamat rumah
  • Foto paspor/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Tiket pesawat/kereta api/bus
  • Foto tanda tangan
  • PIN (personal identification number)/password apapun
  • Nomor kartu kredit
  • Kode CVV (3 angka di belakang kartu debit

Alasan tidak Boleh Membagikan Data Pribadi di Media Sosial

Telah disinggung di atas bahwa seseorang tidak disarankan untuk membagikan data pribadi di media sosial. Hal ini supaya tidak ada celah bagi penjahat di dunia maya untuk melakukan tindakan kriminal.

Bila Anda membagikan data pribadi di media sosial, seorang hacker atau peretas bisa melakukan kejahatan seperti membobol rekening bank, akun media sosial, atau bahkan meminta uang kepada teman-teman kenalan korban.

Berikut beberapa alasan mengapa Anda tidak diperbolehkan membagikan data pribadi di media sosial:

  • Masalah privasi: Membeberkan data pribadi di media sosial berpotensi membayakan privasi. Informasi tentang data pribadi yang sensitif seperti alamat, nomor telepon, tanggal lahir, atau detail identitas lainnya bisa diakses oleh banyak orang, termasuk mereka yang memiliki niat untuk melakukan tindakan kriminal.
  • Identitas tercuri: Informasi tentang data pribadi yang dibagikan di media sosial bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuri identitas Anda. Pelaku kejahatan di dunia maya bisa memanfaatkan informasi ini untuk melakukan penipuan atau tindakan kriminal lainnya.
  • Data pribadi dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak patut: Informasi pribadi Anda bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak patut, seperti menganggu, melecehkan, atau menyebabkan masalah dalam kehidupan pribadi Anda.
  • Jadi target penipuan: Bila Anda membagikan informasi yang menyangkut keuangan, seperti nomor kartu kredit atau rekening bank, Anda bisa menjadi target penipuan atau pencurian identitas.
  • Meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi: Informasi tentang data pribadi yang tersedia di media sosial dapat disalahgunakan atau dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Kesadaran privasi: Membiarkan data pribadi Anda dapat diakses oleh orang lain merupakan indikasi bahwa Anda memiliki kesadaran privasi yang rendah. Bila Anda membiarkannya, informasi tentang data pribadi bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Demikian informasi tentang data pribadi yang tidak boleh dibagikan di media sosial. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.