Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait tindakannya dalam mencolek akun sosial media selebgram Hanum Mega yang memamerkan dan memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp50.000 yang diikat dengan karet gelang di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar lebih detail lantaran harus menjaga kerahasiaan dari Wajib Pajak (WP) dan jika ketahuan pamer harta kekayaan di media sosial akan langsung ditindaklanjuti.

"Kalau pun misalnya ada tindakan lanjut tentunya kami harus menjaga bahwa itu bagian dari kerahasiaan wajib pajak. Jadi kami tidak bisa menjawab detail terkait hal itu, karena itu bagian tugas DJP untuk menjaga kerahasiaan,” ujar Dwi kepada awak media, Jakarta Senin, 8 Januari 2024.

Namun Dwi menjelaskan secara umum bila wajib pajak mempunyai tambahan kemampuan ekonomi akan dikenakan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan secara self assessment atau dihitung dan dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak.

"Jadi siapapun WNI yang memiliki tambahan kemampuan sebaiknya melaporkan sendiri. Pajaknya dihitung sendiri, dilaporkan sendiri sesuai self assessment," jelasnya.

Selain itu, Dwi mengingatkan setiap wajib pajak yang mempunyai tambahan harta kekayaan agar segera melaporkan dan membayarkan pajak penghasilannya.

"Jadi siapapun misalnya tidak hanya terbatas pada itu, kalau ada tambahan harta, kita lihat sudah dilaporkan atau belum, kalau belum kita imbau untuk melapor SPT," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 terkait tata cara penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan terbaru sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam aturan yang berlaku 1 Januari 2024, disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 bukan pegawai meliputi pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya.

Penghitungan pajaknya menggunakan Tarif Efektif Harian, yakni untuk penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0 persen dikali dengan penghasilan bruto harian, lalu penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5 persen dikali penghasilan bruto harian, dan di atas Rp 2,5 juta yakni tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh dikali 50 persen dikali penghasilan bruto harian.