JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meratakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan menjaga kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dalam acara Sosialisasi Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos, dan Penyiaran pada Kamis, 16 November, Kominfo mengatakan bahwa salah satu upaya memastikan kualitas layanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran berjalan dengan baik adalah dengan menyediakan fasilitas Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT).
“Maka salah satu yang kita lakukan adalah dengan membangun atau menyiapkan Pusat Monitoring Telekomunikasi atau kita singkat dengan PMT, yang terintegrasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran,” ujar Direktur Pengendalian Pos dan Informatika dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dany Suwardany mengutip siaran resminya.
Menurut Dany, operasional PMT bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sehingga bisa menyajikan informasi secara real time atau mendekati real time.
BACA JUGA:
Dany juga menyatakan enam fungsi PMT, yaitu dashboard analisa PMT, Sistem Informasi Geografis (GIS), aplikasi Sigmon, monitoring telekomunikasi, smart monitoring quality of service (QoS), dan ticketing.
“Enam fungsi yang tadi dijelaskan jadi PMT ini berperan vital dalam integrasi layanan telekomunikasi dan dan pos dan penyiaran,” jelas Dany lebih lanjut.
Dany juga menambahkan, "Tujuan akhirnya adalah sistem monitoring ini untuk mengatasi berbagai macam permasalahan yang ada dan mengumpulkan data-data hasil analisis tersebut dalam big data yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif.”