JAKARTA - Sebuah kabar yang menyatakan bahwa ETF Bitcoin yang diajukan oleh BlackRock telah mendapatkan lampu hijau dari regulator AS. Rumor ini telah menciptakan gelombang besar di pasar kripto.
Laporan yang tidak benar tersebut mengklaim bahwa ETF Bitcoin spot milik Blackrock telah mendapatkan persetujuan, yang memicu lonjakan harga Bitcoin dari 27.700 dolar AS (Rp435 jutaan) per koin menjadi 29.900 dolar AS (Rp469 jutaan) setelah postingan tersebut menjadi viral di media sosial oleh Cointelegraph.
Namun, klaim tersebut ternyata tidak benar. Blackrock, perusahaan investasi terkemuka, membantah laporan tersebut dan menyebutnya sebagai "berita palsu". Mereka mengklarifikasi bahwa aplikasi ETF mereka masih dalam proses pengawasan oleh regulator sekuritas.
BACA JUGA:
James Seyffart, pakar ETF dari Bloomberg, juga menunjukkan bahwa unggahan media sosial yang dibagikan oleh Cointelegraph adalah "berita palsu" karena tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Menyadari kontroversi ini, pihak Cointelegraph segera menghapus postingan media sosial yang menyesatkan dan mengoreksi pernyataannya. Mereka meminta maaf atas penyebaran informasi yang tidak akurat dan saat ini sedang melakukan investigasi internal untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi.
Akibat dari berita palsu ini, harga Bitcoin sempat melonjak hingga mendekati 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp471 jutaan, namun kembali turun setelah kebenaran terungkap. Saat ini, harganya telah turun di bawah 28 ribu dolar AS (Rp439 jutaan) per koin. Harga BTC alami kenaikan 4,4% dalam 24 jam terakhir sebagaimana laporan data dari Coingecko.