Bagikan:

JAKARTA - Ripple, perusahaan terkemuka dalam dunia kripto, mengumumkan pada  Selasa 3 Oktober bahwa mereka telah mendapatkan izin untuk beroperasi sepenuhnya di Singapura. Anak perusahaan mereka di Singapura, Ripple Markets APAC Pte Ltd, telah diberikan lisensi Lembaga Pembayaran Utama (MPI) oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS) untuk menyediakan layanan token pembayaran digital. Ini terjadi empat bulan setelah mereka mendapatkan persetujuan prinsip.

Lisensi ini menyoroti pentingnya solusi kripto dalam kehidupan nyata untuk bisnis dan lembaga keuangan, dan menandai langkah besar menuju adopsi lebih luas dari aset digital.

"Singapura dikenal sebagai pemimpin dalam merintis regulasi aset digital, menjadikannya lokasi ideal bagi bisnis dan lembaga keuangan untuk memanfaatkan kekuatan kripto dalam pembayaran lintas batas, likuiditas kripto, dan mata uang digital bank sentral," tambah Ripple.

“Sejak menjadikan Singapura sebagai kantor pusat kami untuk Asia Pasifik pada tahun 2017, negara ini telah menjadi kunci dalam bisnis global Ripple,” ujar CEO Ripple.

Perusahaan pembayaran global berbasis blockchain ini telah merekrut banyak talenta lokal dan berencana untuk terus tumbuh di yurisdiksi yang progresif seperti Singapura.

Penting untuk dicatat bahwa peraturan yang jelas adalah faktor kunci dalam kesuksesan Singapura dalam industri kripto. Ini menciptakan keamanan dan kepercayaan bagi bisnis dan institusi yang ingin menjelajahi solusi kripto. Selama beberapa tahun terakhir, Singapura telah menjadi pemimpin dalam merintis regulasi aset digital.

Selain Ripple, pertukaran kripto besar lainnya, Coinbase, juga telah mendapatkan lisensi MPI penuh dari MAS. Coinbase menyatakan bahwa Singapura adalah pasar yang sangat penting bagi mereka.

Dengan langkah-langkah ini, Singapura terus mempertahankan posisinya sebagai pusat inovasi dan adopsi kripto yang kuat, sementara Ripple meraih kemajuan penting dalam upayanya untuk memperluas layanannya di seluruh dunia.

Di samping pencapaian ini, Ripple juga mencatat kemenangan di AS dengan penolakan upaya Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk mengajukan banding atas kasus XRP mereka. Kasus ini telah menjadi sorotan dalam industri kripto AS.