Bursa Kripto Upbit Bisa Beroperasi di Singapura Setelah Mendapat Persetujuan dari Regulator Singapura
Bursa kripto Upbit mendapat lampu hijau dari regulator Singapura untuk beroperasi. (Foto; Dok. Koinbulteni)

Bagikan:

JAKARTA - Upbit, bursa kripto terkemuka asal Korea Selatan, telah mendapatkan persetujuan regulasi dari Otoritas Moneter Singapura (MAS), regulator keuangan utama di Singapura. Persetujuan ini memungkinkan Upbit untuk menyediakan layanan terregulasi di Singapura, negara kota Asia Tenggara yang menjadi pusat penting dalam dunia kripto.

Anak perusahaan Upbit di Singapura, salah satu bursa aset digital terbesar di Korea Selatan, telah menerima "persetujuan prinsip" dari MAS. Ini berarti bahwa Upbit Singapura dapat terus menyediakan "layanan token pembayaran digital" yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran yang berlaku sejak tahun 2019 sambil menunggu lisensi resmi sebagai Lembaga Pembayaran Utama (MPI).

Alex Kim, pendiri dan CEO Upbit Singapura, mengatakan bahwa platform telah membangun fondasi bisnis aset digitalnya di Singapura sejak 2018 dan menggarisbawahi bahwa persetujuan regulasi ini adalah tonggak penting dalam usahanya untuk memperdalam kehadirannya di sana. Kim juga menyoroti peran penting Singapura dalam ekosistem kripto.

"Singapura, sebagai pusat kekuatan global kami, membuka kemungkinan baru untuk bisnis ritel, institusional, dan bisnis yang berfokus pada infrastruktur," ujar Kim.

Otoritas Singapura telah aktif mengatur ruang kripto dan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan di industri ini untuk menetapkan standar dan mempromosikan inovasi keuangan sambil memastikan perlindungan konsumen. Awal bulan ini, bank sentral Singapura memberikan izin kepada perusahaan blockchain Ripple dan bursa kripto terkemuka di Amerika, Coinbase.

Azman Hamid, kepala kepatuhan Upbit Singapura, menyatakan, "Melalui kolaborasi yang menarik dengan regulator, bisnis, dan komunitas, kami akan berkontribusi untuk lebih memperkuat posisi Singapura sebagai pusat terkemuka untuk bisnis keuangan generasi berikutnya."

Ketika mendapatkan lisensi MPI, Upbit Singapura akan menjadi bagian dari anak perusahaan teregulasi lainnya di bawah naungan Upbit di kawasan Asia-Pasifik, seperti Upbit APAC, yang telah mengoperasikan bursa aset digital berlisensi di Indonesia dan Thailand.

Sebagai informasi tambahan, Upbit adalah bursa kripto terbesar di Korea Selatan berdasarkan volume perdagangan dan basis pelanggan. Bursa ini memiliki lebih dari 180 koin/token kripto yang terdaftar dan lebih dari 300 pasangan perdagangan yang tersedia. Volume perdagangan 24 jam Upbit dilaporkan sebesar $2.822.558.781,91 atau setara Rp44,7 triliun. Pasangan perdagangan paling aktif adalah ORBS/KRW dengan volume 24 jam sebesar $678.482.124,61 atau sekitar Rp10,7 triliun.