RUU Pembatasan Donasi Kripto di Kansas Ditunda hingga Januari 2024
RUU yang membatasi dan melarang donasi mata uang kripto dalam kampanye politik telah ditunda hingga Januari 2024. (foto: dok. pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Sebuah RUU legislatif di negara bagian Kansas, Amerika Serikat, yang bertujuan untuk membatasi dan melarang donasi mata uang kripto dalam kampanye politik telah ditunda hingga Januari 2024.

Legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Kansas memperkenalkan RUU HB 2167 pada 25 Januari 2023. Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Cointelegraph, RUU tersebut bertujuan untuk menerapkan batasan 100 dolar AS pada semua donasi politik dalam pemilihan umum di negara bagian tersebut. RUU ini juga meminta politisi untuk "secara langsung mengonversi" donasi kripto ke dolar AS, tanpa kemungkinan pengeluaran atau menyimpan dana tersebut.

Namun, RUU tersebut dihapus dari jadwal setelah gagal mematuhi Rule 1507 negara bagian, yang mengatur "Penanganan RUU yang Tunduk pada Batasan Waktu Tertentu," yang memaksa beberapa RUU tunduk pada batasan waktu yang ketat.

RUU ini ditujukan khusus untuk donasi politik dalam Bitcoin, dan pada tahun 2017, Komisi Etika Pemerintah Kansas menyatakan bahwa kontribusi mata uang kripto terlalu rahasia. Otoritas California juga melarang donasi politik dalam mata uang kripto pada tahun 2018, tetapi kemudian mundur dari keputusan tersebut pada Juli 2022.

Sementara itu, sembilan Senator Amerika Serikat bergabung untuk mendukung Undang-Undang Anti-Pencucian Uang Aset Digital Senator, Elizabeth Warren. Senator Warren menyambut baik dukungan baru ini dan mengatakan bahwa RUU bipartisan mereka adalah proposal yang paling ketat dalam mengatasi penggunaan mata uang kripto yang ilegal dan memberikan lebih banyak alat kepada regulator.