Bagikan:

JAKARTA – Delapan belas jaksa agung dari negara bagian menyatakan dukungannya terkait upaya Montana untuk melarang aplikasi TikTok. Dukungan ini disampaikan pada Senin, 18 September lalu.

Dikutip dari Reuters, kelompok jaksa agung ini juga mendesak hakim Amerika Serikat (AS) untuk menolak gugatan yang diajukan TikTok dan sejumlah penggunanya. Menurut mereka, TikTok terlibat dalam praktis bisnis yang menyesatkan.

Selain itu, praktik bisnis TikTok ini dianggap memudahkan Partai Komunis China untuk mengakses data dan informasi pribadi para penggunanya. Sekelompok jaksa agung ini menyatakan bahwa TikTok menjadi ancaman yang serius bagi keamanan nasional.

Untuk menghindari potensi pencurian informasi yang dilakukan pemerintah China, kelompok jaksa ini meyakini bahwa pelarangan aplikasi tiktok merupakan langkah positif untuk melindungi privasi dan keamanan warga negara Amerika.

Sementara itu, TikTok telah mengajukan gugatan pembatalan larangan pada bulan Mei. Sidang atas gugatan yang diajukan TikTok dijadwalkan pada 12 Oktober yang akan datang.

TikTok sendiri sempat menjamin privasi dan keamanan para pengguna TikTok. Perusahaan China itu juga berjanji untuk tidak membagikan data apa pun kepada pemerintah setempat.

Tiktok mengatakan bahwa, “Tidak berbagi dan tidak akan berbagi data pengguna AS dengan pemerintah Cina, dan telah mengambil langkah-langkah substansial untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok.”