JAKARTA - Gubernur Montana Greg Gianforte menandatangani Undang-Undang (UU) yang melarang penggunaan aplikasi TikTok di negara tersebut.
Seperti di negara lain, alasan pelarangan penggunaan TikTok di Montana adalah karena anggota parlemen mengklaim, hubungan TikTok dengan ByteDance, yang berada di China dapat membahayakan data pribadi pengguna AS.
UU yang dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2024 ini melarang perusahaan beroperasi di negara bagian dan mewajibkan toko aplikasi untuk memblokir pengguna di Montana agar tidak mengunduh TikTok.
Pengguna aplikasi tidak akan menghadapi dampak karena menggunakan layanan ini, tetapi toko aplikasi dan TikTok menghadapi denda harian sebesar 10.000 dolar AS atau sekitar Rp148 juta karena melanggar hukum.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara TikTok mengomentari bahwa undang-undang Montana "secara tidak sah" melanggar hak Amandemen Pertama penggunanya.
"Gubernur Gianforte telah menandatangani undang-undang yang melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan melarang TikTok secara tidak sah, sebuah platform yang memberdayakan ratusan ribu orang di seluruh negara bagian," kata juru bicara TikTok, mengutip Engadget.
“Kami ingin meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitas seiring kami terus berupaya membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana.” tambahnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pada sidang kongres pertamanya pada Maret lalu, CEO TikTok Shou Zi Chew menyangkal bahwa aplikasinya digunakan untuk mengumpulkan dan membagikan data pengguna kepada Partai Komunis China, seperti yang dituduhkan.
Tapi para pejabat mengatakan upaya tersebut tidak cukup, dan pemerintah AS sekarang sedang mencoba untuk memaksa ByteDance menjual TikTok.
Jika tidak, TikTok akan menghadapi larangan nasional dan, kemungkinan, pertarungan hukum besar-besaran lainnya.