Komisi Pelayanan Publik Kentucky Menolak Kontrak Penambang Kripto untuk Diskon Listrik
Greenpeace menentang tambang bitcoin di AS. (foto: twitter @greenpeaceusa)

Bagikan:

JAKARTA -Komisi Pelayanan Publik negara bagian Kentucky telah menolak kontrak yang diajukan yang akan memungkinkan sebuah perusahaan pertambangan kripto mendapatkan tarif listrik dengan potongan harga dari perusahaan penyedia listrik.

Dalam sebuah perintah yang dikeluarkan pada 28 Agustus, komisi menolak kontrak antara Ebon International dan Kentucky Power Company yang melibatkan investasi sebesar 50 juta dolar AS (Rp755,3 miliar) untuk fasilitas penambangan kripto di kota Louisa. Menurut pengajuan, Ebon berencana menjalankan operasi penambangan sebesar 100 megawatt (MW) hingga tahun 2024, kemudian meningkatkan beban hingga 250 MW.

Rincian kontrak yang diajukan, yang sebagian diantaranya dihapus, mencakup penawaran tarif diskon oleh Kentucky Power kepada Ebon selama 10 tahun. Komisi ini mengumumkan pada Desember 2022 bahwa mereka berencana untuk meninjau kesepakatan antara Ebon dan Kentucky Power.

Kelompok lingkungan seperti Earthjustice dan Greenpeace menyambut baik keputusan komisi ini sebagai kemenangan bagi konsumen energi rata-rata di Kentucky. Joshua Archer, pemimpin kampanye Bitcoin untuk Greenpeace USA, mengklaim bahwa memberi insentif kepada perusahaan penambangan kripto untuk beroperasi di negara bagian tersebut akan membebankan pembayar pajak dan berkontribusi pada perubahan iklim.

Negara bagian Kentucky adalah salah satu pusat penambangan Bitcoin utama di Amerika Serikat, bersama dengan Texas, Georgia, dan New York.

Organisasi lingkungan di daerah-daerah ini telah mendorong pembatasan dan larangan terhadap penambangan kripto, yang mengakibatkan New York mengesahkan moratorium penambangan bukti kerja (proof-of-work) menjadi undang-undang pada November 2022, dan sebuah undang-undang yang menghapus insentif bagi penambang melewati Senat Texas pada bulan April