Meta Ajukan Permohonan Penghentian Denda atas Pelanggaran Privasi Pengguna di Norwegia
Meta Platforms telah didenda 1 juta kruna (Rp1,4 miliar) per hari di Norwegia. (foto: dok. pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Meta Platforms Inc., pada Selasa 22 Agustus mengajukan permohonan kepada pengadilan di Norwegia untuk menghentikan denda yang dikenakan oleh regulator data negara tersebut kepada pemilik Facebook dan Instagram ini  karena pelanggaran privasi pengguna, dalam kasus yang dapat memiliki dampak lebih luas di Eropa.

Sejak 14 Agustus, Meta Platforms telah didenda 1 juta kruna (Rp1,4 miliar) per hari karena mengumpulkan data pengguna dan menggunakannya untuk tujuan iklan yang disesuaikan, yang disebut iklan perilaku. Ini adalah sebuah praktik umum di kalangan Teknologi Raksasa (Big Tech).

Perusahaan tersebut meminta injungsi sementara terhadap perintah tersebut, yang memberlakukan denda harian hingga 3 November.

"Meta telah berkomitmen untuk meminta izin (dari pengguna)," kata Christian Reusch, seorang pengacara yang mewakili perusahaan, kepada pengadilan pada Selasa lalu dikutip Reuters.

Otoritas regulasi data Norwegia, Datatilsynet, memberi tahu Meta pada 14 Juli tentang niatnya untuk memberikan denda kepada perusahaan tersebut kecuali Meta mengambil tindakan perbaikan. Regulator tersebut melanjutkan dengan memberikan denda pada tanggal 7 Agustus.

Pada tanggal 1 Agustus, Meta mengumumkan bahwa mereka telah setuju untuk meminta izin dari pengguna di Eropa sebelum mengizinkan iklan perilaku, mengacu pada keputusan Januari dari regulator utamanya di Irlandia, tempat perusahaan ini berkantor pusat.

Reusch juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Datatilsynet menggunakan proses yang "dipercepat" yang tidak diperlukan dan tidak memberikan waktu yang cukup kepada perusahaan untuk menjawab. Datatilsynet akan menyampaikan argumennya pada Rabu, 23 Agustus.

Regulator tersebut sebelumnya mengatakan bahwa tidak jelas kapan dan bagaimana Meta akan mencari izin dari pengguna dan bahwa, dalam situasi tersebut, hak-hak pengguna sedang dilanggar.

"Datatilsynet akan berargumen bahwa tidak ada dasar untuk injungsi," kata Tobias Judin, kepala bagian internasional regulator tersebut, kepada Reuters.

Datatilsynet dapat membuat denda tersebut menjadi permanen dengan merujuk keputusannya kepada Dewan Perlindungan Data Eropa, yang memiliki wewenang untuk melakukannya, jika mereka setuju dengan keputusan regulator Norwegia.

Hal tersebut juga dapat memperluas cakupan keputusan tersebut ke seluruh Eropa. Namun, Datatilsynet belum mengambil langkah ini. Pemeriksaan di pengadilan distrik Oslo ini akan berlangsung selama dua hari.