JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengambil langkah terbaru dengan mengajukan banding dalam gugatan yang melibatkan Ripple Labs, perusahaan di balik token kripto XRP. SEC telah mengemukakan bahwa banding sela adalah pilihan yang diperlukan dalam menangani putusan sebelumnya terkait Ripple Labs.
Dalam dokumen yang diajukan kepada Pengadilan Banding Sirkuit Kedua, SEC berpendapat bahwa banding sela akan memfasilitasi peninjauan lebih lanjut atas kasus ini. Mereka mengutip perlunya "resolusi banding segera dari dua putusan" sebagai alasan penting untuk memilih banding sela. Ini diharapkan akan memungkinkan pengadilan untuk memberikan solusi menyeluruh terhadap semua pelanggaran yang terjadi.
Para pengacara yang mewakili SEC berpendapat bahwa hasil putusan ini akan memiliki dampak signifikan pada berbagai litigasi yang masih tertunda. Beberapa kasus yang tengah diperiksa melibatkan platform perdagangan aset kripto terkemuka seperti Coinbase dan Binance. SEC berpendapat bahwa putusan dalam kasus Ripple Labs ini memiliki potensi untuk membentuk preseden penting dalam penegakan hukum aset kripto di masa depan.
"Keputusan Penjualan Terprogram dapat memiliki nilai persuasif yang signifikan dalam berbagai tindakan penegakan SEC yang tertunda di mana emiten menawarkan dan menjual aset kripto tanpa pandang bulu kepada investor publik melalui platform perdagangan aset kripto, termasuk kasus-kasus yang tertunda di distrik ini," kata SEC.
BACA JUGA:
Pengajuan banding ini juga mencerminkan upaya SEC untuk mencapai penyelesaian lebih cepat dalam berbagai tuntutan hukum yang tertunda. Dengan pembalikan putusan ini, SEC berharap dapat mempercepat penyelesaian kasus tanpa harus melibatkan proses persidangan berulang-ulang.
Hakim Analisa Torres telah memberikan izin bagi SEC untuk mengajukan banding sela setelah putusan sebelumnya. Putusan tersebut telah memicu kontroversi dan perselisihan antara pihak yang terlibat. Ripple Labs dan para individu tergugat, Brad Garlinghouse dan Chris Larsen, sebelumnya telah menentang upaya SEC untuk mengajukan banding sela.
Kedua belah pihak mengajukan argumen hukum masing-masing. Para tergugat berpendapat bahwa SEC tidak berhasil membuktikan bahwa semua distribusi XRP merupakan pelanggaran hukum sekuritas. Mereka juga menyuarakan keraguan terhadap motif SEC dalam mengajukan banding sela ini.
Ripple Labs diberikan tenggat waktu hingga 1 September untuk mengajukan surat-surat keberatan terkait pengajuan banding sela ini. Pengadilan akan memantau proses ini dengan seksama, mengingat dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap industri aset kripto dan penegakan hukum sekuritas.