JAKARTA - John Reed Stark, mantan pejabat Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), telah menyuarakan keprihatinannya mengenai serangan regulasi yang tengah dihadapi oleh industri kripto.
Dalam serangkaian tweet yang panjang, Stark menggmbarkan pandangannya tentang langkah-langkah penegakan aturan yang diambil oleh SEC terhadap pertukaran mata uang kripto, serta implikasi lebih luas dari tindakan tersebut.
Stark, yang saat ini menjabat sebagai presiden perusahaan keamanan siber John Reed Stark Consulting, memiliki pengalaman luas dalam bidang regulasi dan penegakan hukum kripto. Dia menyoroti tindakan baru-baru ini terhadap pertukaran Bittrex dan mengindikasikan bahwa tindakan serupa telah diambil terhadap pertukaran kripto lainnya seperti Coinbase dan Binance.
Stark mengungkapkan bahwa platform-platform ini menggunakan istilah "bursa," "pialang," dan "pembuat pasar" (market maker) untuk mengakuisisi reputasi yang mencerminkan pengawasan dan perlindungan konsumen, sementara secara historis memiliki implikasi yang kuat dalam dunia keuangan tradisional.
Lebih lanjut, dia mencatat bahwa ketika Kongres mendirikan Securities and Exchange Act pada tahun 1934, tujuannya adalah untuk mencegah skema investasi yang diatur oleh entitas finansial besar. Dia berpendapat bahwa pasar kripto yang berkembang pesat perlu dipantau agar tidak menjadi tempat bagi penipuan dan penyalahgunaan.
BACA JUGA:
Stark menggarisbawahi bahwa tugas triple mandate SEC (melindungi investor, menjaga pasar yang adil dan teratur, serta memfasilitasi pembentukan modal) akan memastikan bahwa serangan regulasi terhadap kripto tidak akan berhenti.
Tidak berhenti sampai di situ, mantan pejabat SEC itu juga membahas pentingnya pendaftaran bursa SEC dan pendaftaran broker-dealer untuk platform kripto yang mencantumkan token yang dianggap sebagai sekuritas. Dia merujuk pada pernyataan Ketua SEC Gary Gensler yang mengklaim bahwa hampir semua token kripto, kecuali Bitcoin, dapat dianggap sebagai sekuritas. Namun, Stark menunjuk pada keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa XRP bukanlah sekuritas.
Dalam tweet-tweetnya, Stark juga menyoroti aktivitas perusahaan perdagangan kripto yang dianggap telah beroperasi sebagai bursa tanpa registrasi yang tepat. Dia menegaskan bahwa platform-platform ini telah mengabaikan kenyataan bahwa beberapa aset kripto yang diperdagangkan merupakan sekuritas.
Di sisi lain, Stark mengakui perlunya regulasi untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi investor, dia juga menyatakan keprihatinannya tentang dampak potensial dari tindakan regulasi yang intens terhadap industri kripto. Pandangannya mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung tentang bagaimana regulasi yang tepat dapat diterapkan dalam ekosistem yang terus berkembang ini.