Bagikan:

JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong telah mengeluarkan peringatan keras kepada penyedia layanan perdagangan kripto yang beroperasi tanpa lisensi.

Dalam peringatan ini, SFC menyatakan keprihatinannya mengenai "praktik yang tidak pantas" dari sejumlah platform dan mengingatkan investor untuk berhati-hati terhadap platform-platform ini yang mungkin tidak memiliki lisensi atau mungkin tidak pernah mengajukan permohonan lisensi.

SFC telah mengamati bahwa beberapa platform perdagangan aset virtual (VATP) yang tidak memiliki lisensi telah terlibat dalam praktik yang meragukan. Meskipun beberapa platform mengklaim telah mengajukan permohonan lisensi, kenyataannya adalah bahwa mereka belum melakukannya. Ini memberikan kesan yang salah kepada pengguna bahwa platform tersebut memenuhi persyaratan peraturan, padahal melakukan pelanggaran.

Peringatan ini muncul setelah Hong Kong meluncurkan rezim perizinan baru untuk penyedia layanan kripto pada 1 Juni, dengan tujuan membangun kembali kredibilitasnya sebagai pusat keuangan terkemuka dan pusat aset digital. Rezim perizinan ini mengikuti aturan yang ketat dan menekankan pada kepatuhan.

Pengaturan transisi diberlakukan untuk memberi waktu kepada VATP yang beroperasi sebelum 1 Juni 2023 untuk memenuhi persyaratan rezim perizinan baru. Meskipun mereka diberi tenggat waktu hingga 31 Mei 2024 untuk terus beroperasi, SFC telah mengidentifikasi beberapa VATP yang belum mendapat izin telah mendirikan entitas baru untuk menawarkan layanan kripto di Hong Kong.

Mereka mengklaim berniat mengajukan permohonan izin kepada regulator. Namun, layanan yang ditawarkan oleh beberapa entitas ini masih tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SFC juga mengamati bahwa beberapa penyedia layanan aset virtual tanpa izin terus meluncurkan produk baru di bawah entitas yang ada, yang mungkin tidak sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan. Hal ini dapat menimbulkan keraguan tentang keseriusan VATP dalam mematuhi persyaratan regulasi dan kemampuan mereka untuk memperoleh lisensi.

SFC juga menyoroti risiko bagi investor yang berdagang di platform-platform tanpa izin, termasuk risiko kehilangan aset digital jika platform tersebut berhenti beroperasi secara tiba-tiba. Mengoperasikan perusahaan perdagangan kripto tanpa izin di Hong Kong dapat dianggap sebagai tindakan pidana.