Aplikasi Pengeditan Video ByteDance CapCut Diklaim Sedot Data dari 200 Juta Pengguna Tanpa Izin
CapCut yang diklaim telah menyedot data dari lebih 200 juta pengguna (foto: dok. tiktok)

Bagikan:

JAKARTA - ByteDance digugat pengguna aplikasi pengeditan videonya, CapCut yang diklaim telah menyedot data dari lebih 200 juta pengguna aktifnya tanpa persetujuan mereka.

Pengguna, yang tidak disebutkan namanya dan diwakili oleh kantor hukum Hagens Berman mengajukan gugatan class action di Illinois, Amerika Serikat (AS) pada 28 Juli, menyatakan CapCut telah melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik (BIPA) negara bagian tersebut.

CapCut diduga mengumpulkan data seperti pemindaian wajah, cetakan suara, detail tentang lokasi pengguna, tanggal lahir, jenis kelamin serta foto dan video mereka.

Pengumpulan data ilegal tersebut dibuktikan dalam layanan penyampaian iklan bertarget. Tak sampai di sana, gugatan juga menuduh CapCut mengambil data dari perangkat pengguna, termasuk alamat MAC dan nomor seri SIM.

Bahkan, menyebut CapCut dan ByteDance menyediakan data sensitif pengguna kepada pemerintah China untuk pengawasan serta tujuan lainnya. Semua data ini diambil tanpa memberi tahu mereka atau mendapatkan izin tertulis.

"Aplikasi ini berbahaya. Melalui pengumpulan data lokasi Anda secara diam-diam dari waktu ke waktu, itu dapat membangun gambaran detail yang memukau tentang Anda dan pola kehidupan pribadi anak-anak Anda," jelas mitra pengelola di Hagens Berman dan pengacara yang memimpin kasus tersebut, Steve Berman.

"Termasuk di mana Anda bekerja, di mana anak-anak Anda bersekolah, informasi tentang kesehatan, agama, politik, hubungan intim Anda, semua yang dibutuhkan untuk memeras Anda untuk mendapatkan keuntungan maksimal," sambungnya.

CapCut sendiri merupakan aplikasi pengeditan canggih yang hasil videonya dapat diposting di TikTok, Facebook, Instagram atau media sosial lainnya. Aplikasi ini telah diunduh secara global lebih dari 400 juta pada 2022.

“Karena ByteDance adalah aplikasi alat, bukan aplikasi media sosial, ByteDance sebagian besar menghindari pengawasan atas cara menangani data pengguna,” ujar Berman.

“Itu berakhir sekarang. Ini adalah aplikasi yang sudah dilarang di India, dan TikTok, yang juga dimiliki oleh ByteDance, telah dilarang dari perangkat pemerintah AS karena masalah privasi. ByteDance tidak dapat diizinkan untuk melanjutkan eksploitasi informasi pribadi yang tidak dicentang dan tidak bermoral," imbuhnya.

Untuk menghindari kasus yang sama, gugatan class action meminta pengadilan untuk memblokir ByteDance dari pengiriman data, konten pengguna CapCut ke China, dan data lainnya tanpa persetujuan.

Penggugat meminta pengadilan untuk memaksa ByteDance menghapus semua data pengguna dan konten yang diperoleh secara tidak sah melalui CapCut juga. Demikian dikutip dari Engadget dan Business Wire, Kamis, 3 Agustus.