JAKARTA - Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Penanganan Krisis Siber.
Adapun tujuan dari penerbitan Perpres ini adalah untuk melindungi bangsa Indonesia dan kepentingan Nasional dari penyalahgunaan sumber daya siber, melakukan antisipasi serangan siber, dan juga memulihkan situasi krisis siber yang terjadi.
Sebagai perusahaan keamanan siber global, Kaspersky merespon bahwa penerbitan Perpres yang diundangkan pada 20 Juli 2023 dengan 35 pasal komprehensif itu menandai langkah signifikan dalam memperkuat lanskap digital Indonesia.
Menurut Kaspersky, Perpres Nomor 47 Tahun 2023 mencerminkan penekanan pemerintah dalam menjaga ekosistem kriptografi negara dan menghasilkan rencana tindakan yang jelas dan terukur untuk mengamankan dunia siber.
Karena, semakin bertumbuhnya transaksi aset kripto di Indonesia, semakin tinggi juga risiko keamanan sibernya. Faktanya, solusi Kaspersky berhasil menggagalkan sebanyak 24.642 upaya phishing kripto yang menargetkan pengguna Indonesia selama tahun 2022.
BACA JUGA:
"Maraknya aset kripto, terutama di kalangan anak muda Indonesia, dengan 20,1% pengguna internet berusia antara 16 hingga 24 tahun memiliki aset tersebut, memerlukan kewaspadaan yang lebih besar," ujar Genie Sugene Gan, Head of Government Affairs and Public Policy, Asia-Pacific, Japan, Middle East, Turkey and Africa regions di Kaspersky dalam sebuah pernyataan yang diterima.
Karena itu, Kaspersky menekankan perlunya peningkatan kesadaran di antara pengadopsi untuk melindungi aset kripto mereka dari taktik phisher yang berkembang.
"Kaspersky, sebagai garda depan dalam melindungi ranah digital, memuji dan mengapresiasi upaya untuk mendukung lanskap keamanan siber Indonesia. Dengan komitmen untuk mengamankan dunia digital, Kaspersky tetap teguh mendukung penerapan kebijakan progresif ini, memastikan masa depan digital yang lebih aman bagi semua orang," tutup Genie.