Bagikan:

JAKARTA - Praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce) saat ini sedang menjadi tren, khususnya di Indonesia. Tapi sayangnya, banyak sekali oknum yang memanfaatkan tren ini untuk melakukan penipuan.

Menanggapi fenomena baru ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bahwa Kominfo akan mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan tetap memfasilitasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis, 10 Juli di kantor Kominfo.

Menkominfo yang baru itu juga menyatakan bahwa pemerintah tidak akan langsung melakukan pelarangan, melainkan mengkaji aturannya terlebih dahulu dengan kementerian dan lembaga lain, agar tidak merugikan banyak pihak.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” tuturnya.

Dirjen Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi. Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindar dari penipuan.