Bagikan:

JAKARTA - Kelompok peretas yang terafiliasi dengan Korea Utara telah mencuri aset kripto senilai  721 juta dolar AS (Rp10,6 triliun) dari Jepang sejak tahun 2017. Hal ini  dilaporkan oleh surat kabar bisnis Nikkei pada Senin, 14 Mei, mengutip studi yang dilakukan oleh penyedia analisis blockchain asal Inggris, Elliptic.

Jumlah tersebut setara dengan 30% dari total kerugian semacam itu secara global, demikian dilaporkan oleh Nikkei.

Laporan ini muncul setelah para menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari Group of Seven (G7) menyatakan dukungan mereka terhadap langkah-langkah untuk melawan ancaman yang semakin meningkat dari kegiatan ilegal oleh pelaku negara, seperti pencurian aset kripto.

Menurut Elliptic, yang melakukan analisis atas nama surat kabar Jepang tersebut, Korea Utara telah mencuri total 2,3 miliar dolar AS (Rp34 triliun) dalam bentuk mata uang kripto dari perusahaan-perusahaan antara tahun 2017 dan 2022.