JAKARTA - Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki memberlakukan larangan iklan di Twitter, Periscope dan Pinterest. Langkah dilakukan karena perusahaan media sosial tersebut tidak mematuhi undang-undang baru yang diberlakukan Turki.
Melansir laporan Reuters, undang-undang, yang menurut para kritikus akan memberangus perbedaan pendapat, itu mengharuskan perusahaan media sosial untuk menunjuk perwakilan lokal di Turki.
Undang-undang baru itu meminta perwakilan lokal untuk menanggapi permintaan menghapus konten yang melanggar hak privasi dan pribadi dalam waktu 48 jam.
BACA JUGA:
Alhasil perusahaan media sosial seperti, Facebook, YouTube yang dimiliki Google juga diminta untuk segera menunjuk perwakilannya di Turki. Kebijakan baru itu menyebut bahwa larangan iklan tersebut berlaku sejak Selasa, 19 Januari.
Undang-undang tersebut mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, alih-alih memblokir akses seperti yang dilakukan sebelumnya.
Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan itu menghadapi kemungkinan dikurangi bandwidth-nya, menyulitkan pengguna untuk mengakses layanannya.
Langkah ini juga telah menimbulkan kekhawatiran karena orang-orang beralih ke platform online, setelah Turki memperketat cengekeramannya pada media mainstream.
Pada bulan-bulan sebelumnya, Facebook, YouTube dan Twitter menghadapi denda di Turtki karena tidak mematuhi hukum.