Mantan Karyawan Apple Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp254,4 Miliar karena Curang
Apple dirugikan karyawannya. (foto: ians)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan karyawan Apple divonis tiga tahun penjara dan harus membayar lebih dari 19 juta dolar AS (Rp284,3 miliar) dalam restitusi setelah terbukti mencuri sekitar 17 juta dolar AS (Rp254,4 miliar) dari perusahaan teknologi tersebut melalui skema penipuan melalui surat dan kawat.

Dhirendra Prasad, 55 tahun, awalnya didakwa pada Maret 2022 dan kemudian mengaku bersalah atas konspirasi untuk menipu Apple dan kejahatan terkait pajak pada November tahun lalu.

Prasad bekerja di perusahaan tersebut antara tahun 2008 dan 2018, sebagian besar sebagai pembeli di rantai pasokan layanan global Apple, membeli suku cadang dan layanan dari vendor.

Dalam perjanjian pengakuannya, Prasad mengakui ia mulai memindahkan uang dari perusahaannya sekitar tahun 2011 dengan menerima sogokan, mencuri suku cadang, membesarkan faktur, dan menipu Apple dengan membebankan biaya atas barang yang tidak pernah diterima.

Ia juga mengakui melakukan penghindaran pajak atas hasil dari skemanya dan berkonspirasi dalam aktivitas ini dengan pemilik dua perusahaan vendor yang telah didakwa dalam kasus terpisah.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyatakan bahwa Prasad memanfaatkan posisinya sebagai pembeli dan menggunakan informasi internal tentang teknik deteksi penipuan Apple untuk mencoba menyembunyikan aktivitas kriminalnya.

"Dengan keberadaannya di Apple, Prasad diberikan kewenangan yang substansial untuk membuat keputusan otonom untuk kepentingan majikannya," kata DOJ dalam pernyataan yang diterbitkan pada Rabu, 26 April, yang dikutip The Verge.

"Prasad mengkhianati kepercayaan ini dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya dirinya sendiri dengan biaya majikannya - sambil menerima ratusan ribu dolar kompensasi dari Apple dalam bentuk gaji dan bonus," tambah DOJ.

Prasad mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan melalui surat dan kawat dan satu tuduhan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat.

Selain hukuman penjara selama tiga tahun, Prasad telah setuju untuk membayar kembali 19.270.683 dolar AS dalam restitusi - 17.398.104 dolar AS  kepada Apple dan 1.872.579 dolar AS  kepada IRS untuk pajak yang ia harus bayar. Ia juga dihukum untuk menyita lebih dari 5,4 juta dolar AS (Rp80,8 miliar) aset yang sudah disita pemerintah dan membayar tambahan 8,1 juta dolar AS (Rp121,2 miliar) dalam bentuk uang.