Bagikan:

JAKARTA – Dewan Tenaga Kerja Nasional (NLRB) AS akhirnya membuat keputusan dari kasus Apple yang menginterogasi karyawannya terkait serikat pekerja. Menurut NLRB, tindakan Apple dilakukan secara ilegal.

Dilansir dari Bloomberg, dewan setuju dengan temuan hakim administratif bahwa tindakan menginterogasi toko ritel di World Trade Center, New York City tidak seharusnya dilakukan. Pasalnya, menginterogasi staf secara paksa merupakan tindakan yang ilegal.

Keputusan ini merupakan lanjutan dari keluhan NLRB terhadap Apple pada tahun 2022. Saat itu, perwakilan Communications Workers of America (CAW) mengatakan bahwa Apple menginterogasi staf ritelnya dan membatasi hal yang berkaitan dengan serikat pekerja.

"(Apple) menginterogasi staf, membatasi pengeposan brosur serikat pekerja, dan mewajibkan karyawan untuk menghadiri pidato wajib anti-serikat pekerja (di toko World Trade Center di NYC)," kata perwakilan CAW, dikutip dari 9to5mac.

Meski NLRB telah menjatuhkan putusan, lembaga independen itu tidak bisa memberikan hukuman. Pasalnya, mereka tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memberikan hukuman, baik berupa ganti rugi maupun pertanggungjawaban eksekutif.

Apple sering menghadapi NLRB karena permasalahan serikat pekerja. Pada April lalu, 104 karyawan di Apple Short Hills mengajukan petisi untuk membentuk serikat pekerja. Toko ritel itu merupakan Apple Store kelima yang ingin membentuk serikat pekerja.

Namun, dari banyaknya toko ritel yang menyuarakan keinginan mereka, hanya dua toko ritel di AS yang berhasil membentuk serikat pekerja. Sementara itu, tiga Apple Store lainnya yang berhasil membentuk serikat pekerja berada di Inggris.

Hingga saat ini, Apple berusaha mencegah toko ritel lainnya untuk membentuk serikat pekerja. Perusahaan itu bahkan mengadakan pertemuan bagi seluruh karyawan ritelnya untuk membahas risiko dari pembentukan serikat pekerja.