Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Montana, Greg Gianforte, berupaya untuk memperluas undang-undang yang akan melarang tidak hanya TikTok, tetapi juga aplikasi media sosial lainnya yang memberikan data tertentu kepada musuh asing. Berita ini dilaporkan pertama kali oleh Wall Street Journal pada Selasa 25 April.

Bulan ini, para anggota parlemen Montana mengesahkan undang-undang, yang dikenal sebagai SB 419, untuk melarang TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance, beroperasi di negara bagian tersebut.

TikTok serta Apple Inc dan Google milik Alphabet Inc , yang mengoperasikan toko aplikasi seluler, akan menghadapi denda jika melanggar larangan tersebut, tentunya jika undang-undang tersebut menjadi hukum.

Rencana yang diusulkan oleh gubernur dalam undang-undang yang lebih luas akan menghapus tanggung jawab toko aplikasi untuk menawarkan aplikasi media sosial tersebut untuk diunduh di negara bagian tersebut, demikian dilaporkan WSJ, mengutip draf undang-undang yang diamandemen.

TikTok dihadapkan pada tuntutan yang semakin meningkat dari beberapa anggota parlemen AS untuk melarang aplikasi tersebut di seluruh negeri karena kekhawatiran tentang pengaruh pemerintah China yang berpotensi terhadap platform tersebut.

Aplikasi video pendek tersebut telah berulang kali membantah bahwa pernah membagikan data dengan pemerintah China dan mengatakan perusahaan tidak akan melakukannya jika diminta. Sementara itu, kantor gubernur dan TikTok tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk memberikan komentar.