Bagikan:

JAKARTA - Pada Selasa, 25 April,  Inggris mengumumkan akan memperkenalkan undang-undang baru untuk membatasi kekuasaan perusahaan teknologi besar (big tech)seperti Google, Facebook, dan Amazon dalam menekan persaingan di pasar digital. Undang-undang tersebut juga akan memperkuat perlindungan konsumen dengan memudahkan untuk berhenti berlangganan secara online dan memudahkan dalam menangani ulasan palsu, kata pemerintah.

Otoritas persaingan Inggris, Komisi dan Otoritas Pasar (CMA), telah membentuk Digital Markets Unit dua tahun yang lalu, yang dilengkapi dengan keahlian untuk mengatur pasar baru, seperti media sosial. Namun, CMA tidak memiliki "gigi" hukum untuk menopang tugasnya.

Rencananya, undang-undang baru yang akan disahkan oleh parlemen akan memberikan kekuasaan baru bagi DMU terhadap perusahaan teknologi yang memiliki omset global lebih dari 25 miliar poundsterling (Rp467 triliun) atau omset Inggris di atas 1 miliar poundsterling.

Di bawah undang-undang baru Inggris tersebut, CMA akan dapat menetapkan aturan khusus untuk perusahaan teknologi yang memenuhi persyaratan ini untuk menghentikan mereka mengekang bisnis kecil dan konsumen. Misalnya, mereka dapat diinstruksikan untuk memberikan lebih banyak pilihan dan transparansi kepada pelanggan.

Jika perusahaan melanggar aturan, seperti dilaporkan Reuters, mereka dapat dikenakan denda hingga 10% dari omset global, kata pemerintah.

CEO CMA, Sarah Cardell, mengatakan undang-undang tersebut berpotensi menjadi "momentum penting" dalam melindungi konsumen dan memastikan pasar digital berfungsi untuk ekonomi Inggris. "Pasar digital menawarkan manfaat besar, tetapi hanya jika persaingan memungkinkan bisnis dari berbagai bentuk dan ukuran memiliki kesempatan untuk sukses," katanya. "Undang-undang ini adalah kerangka hukum yang sesuai untuk zaman digital."