Pelarangan TikTok di Beberapa Negara Barat, Melanggar Prinsip Kebebasan di Internet Era Saat Ini?
TikTok, platform media sosial yang populer di seluruh dunia. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - TikTok, platform media sosial yang populer di seluruh dunia, telah menjadi sorotan banyak negara di Barat karena dianggap melanggar prinsip kebebasan di internet. Meskipun TikTok memiliki pengguna yang sangat besar dan banyak dari berbagai negara, beberapa negara Barat telah membatasi atau bahkan melarang aplikasi ini di wilayah mereka karena alasan keamanan dan privasi.

Sebagai salah satu aplikasi sosial media yang paling populer di dunia, TikTok memungkinkan pengguna untuk membuat dan membagikan video pendek dengan mudah. Namun, popularitasnya juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan beberapa negara Barat, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman.

Amerika Serikat menjadi salah satu negara pertama yang melarang penggunaan TikTok di wilayahnya. Pada tahun 2020, mantan Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk melakukan bisnis di Amerika Serikat. Alasannya adalah kekhawatiran terhadap keamanan nasional dan potensi penggunaan data pengguna TikTok oleh pihak asing.

Namun, pembatasan ini ditangguhkan oleh keputusan pengadilan dan pengguna TikTok masih bisa mengakses aplikasi di Amerika Serikat. Namun, masalah keamanan terus menjadi perhatian utama di negara tersebut.

Di Inggris, Komisi Kepolisian Nasional (National Police Chiefs' Council) telah menyerukan agar pengguna TikTok lebih berhati-hati dan menghindari berbagi informasi pribadi di platform tersebut. Mereka juga menyarankan agar pengguna membatasi penggunaan TikTok hanya untuk hiburan dan tidak digunakan sebagai sumber informasi resmi.

Sementara itu, di Jerman, TikTok menjadi sorotan pada awal 2021 ketika otoritas perlindungan data negara bagian Bavaria mengeluarkan perintah untuk menghapus aplikasi tersebut dari semua telepon pintar yang dikelola oleh karyawan pemerintah. Pada saat itu, perusahaan induk TikTok, ByteDance, dianggap telah melanggar aturan privasi data dan tidak memberikan transparansi yang cukup tentang pengumpulan dan penggunaan data pengguna.

Meskipun beberapa negara Barat telah membatasi atau melarang penggunaan TikTok, aplikasi ini masih sangat populer di seluruh dunia. TikTok mengaku telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki privasi dan keamanan pengguna, termasuk membuka pusat transparansi dan keamanan di Amerika Serikat. Namun, ini tidak cukup untuk menghentikan kekhawatiran yang terus-menerus di kalangan beberapa negara Barat tentang aplikasi tersebut.

Kebebasan Internet

Pembatasan atau larangan penggunaan TikTok oleh beberapa negara Barat dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan di internet, yang menjadi hak fundamental bagi setiap pengguna internet. Dalam era internet saat ini, kebebasan di internet menjadi semakin penting dan harus dijaga, terutama ketika penggunaan internet sangat penting bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

Beberapa negara Barat yang membatasi atau melarang penggunaan TikTok berpendapat bahwa aplikasi tersebut dapat membahayakan keamanan dan privasi pengguna mereka. Namun, pembatasan tersebut dapat dipandang sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pengguna internet dalam mengakses informasi dan platform yang ingin mereka gunakan. Selain itu, pembatasan tersebut juga dapat memicu kekhawatiran terhadap penggunaan kekuasaan yang terlalu besar oleh pemerintah atau institusi negara dalam mengatur internet.

Kebebasan internet adalah hak yang penting bagi setiap individu untuk mengakses informasi dan berpartisipasi dalam komunitas global. Pembatasan atau larangan penggunaan TikTok oleh beberapa negara Barat dapat membatasi hak-hak tersebut dan dapat memicu kekhawatiran terhadap penggunaan kekuasaan yang terlalu besar oleh pemerintah atau institusi negara dalam mengatur internet.

Namun, di sisi lain, juga harus diakui bahwa kebebasan internet bukanlah hal yang mutlak. Ada kasus-kasus di mana penggunaan internet dapat digunakan untuk tujuan-tujuan yang merugikan orang lain atau bahkan dapat membahayakan keamanan nasional. Oleh karena itu, perlu ada peraturan dan pengaturan untuk memastikan bahwa kebebasan internet dapat dijaga sekaligus memastikan bahwa penggunaan internet dapat dilakukan dengan bertanggung jawab.

Pembatasan atau larangan penggunaan TikTok oleh beberapa negara Barat adalah sebuah perdebatan yang kompleks, karena ada kepentingan yang beragam di baliknya, baik dari segi keamanan dan privasi pengguna, maupun kebebasan internet itu sendiri, bahkan pergulatan ekonomi di dalamnya. Maklum TikTok saatini dikuasai 100 persen oleh ByteDance. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan internet harus tetap dijaga dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi pelanggaran hak dan kebebasan individu di dunia maya.