Bagikan:

JAKARTA - Moderator konten Facebook di Kenya menggugat perusahaan induk situs media sosial itu, Meta pLATFORM iNC., dan dua perusahaan outsourcing karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sah, kata sebuah kelompok hak asasi manusia pada Senin, 20 Maret.

Sebanyak 43 pemohon mengatakan mereka kehilangan pekerjaan dengan Sama, perusahaan yang berbasis di Kenya yang dikontrak untuk memoderasi konten Facebook, karena mengorganisir serikat pekerja. Mereka juga mengatakan bahwa mereka memperoleh catatan buruk dan tidak dapat melamar pekerjaan pada perusahaan outsourcing lainnya, yaitu Majorel, setelah Facebook berganti kontraktor.

Bulan lalu, Meta mengajukan banding di Kenya menantang putusan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut dapat diseret ke pengadilan dalam gugatan terpisah yang diajukan oleh moderator terkait kondisi kerja yang buruk, meskipun tidak memiliki kehadiran resmi di negara Afrika Timur itu.

Kasus-kasus pengadilan ini dapat berdampak pada cara Meta bekerja dengan moderator konten di seluruh dunia. Perusahaan Amerika Serikat ini bekerja dengan ribuan moderator di seluruh dunia, yang bertugas meninjau konten grafis yang diposting di platformnya.

"Ini adalah operasi pemecatan yang bertopeng sebagai pemutusan hubungan kerja massal. Anda tidak bisa hanya beralih ke pemasok lain dan memberi tahu perekrut untuk tidak merekrut pekerja Anda karena mereka adalah 'pengacau' - yaitu, karena mereka memiliki keberanian untuk memperjuangkan hak mereka sendiri," kata Cori Crider dari Foxglove, sebuah kelompok hak teknologi yang mendukung gugatan terbaru ini, seperti dikutip Reuters.

Meta, Majorel, dan Sama tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters atas laporan ini.

Pada bulan Januari, 260 moderator konten yang bekerja di pusat moderasi Facebook di Nairobi diberitahu bahwa mereka akan dipecat oleh Sama, perusahaan outsourcing yang telah menjalankan kantor tersebut sejak 2019, kata Foxglove dalam sebuah pernyataan.

Para moderator menuduh Meta memerintahkan Majorel untuk tidak merekrut moderator yang sebelumnya bekerja di Sama, menurut petisi pengadilan.

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan adalah tidak sah karena tidak ada alasan yang jujur dan beralasan yang diberikan untuk pemutusan hubungan kerja tersebut," kata para moderator dalam aplikasinya. "Para moderator telah diberikan penjelasan yang berbeda-beda dan membingungkan untuk pemutusan hubungan kerja yang tidak masuk akal."