Bagikan:

JAKARTA - Seorang mantan moderator yang bekerja untuk pemilik Facebook, Meta Platforms Inc,  pada  Selasa, 10 Mei  mengajukan gugatan. Daniel Motaung menyatakan bahwa kondisi kerja yang buruk untuk moderator konten yang dikontrak telah melanggar konstitusi Kenya.

Petisi, yang juga diajukan terhadap perusahaan outsourcing lokal Meta, Sama, menuduh bahwa pekerja yang memoderasi posting Facebook di Kenya telah mengalami kondisi kerja yang tidak masuk akal termasuk gaji yang tidak teratur, dukungan kesehatan mental yang tidak memadai, pembubaran serikat pekerja, dan pelanggaran privasi dan martabat mereka.

Gugatan, yang diajukan oleh satu orang atas nama sebuah grup, mencari kompensasi finansial, perintah agar moderator outsourcing memiliki perawatan kesehatan dan skala gaji yang sama dengan karyawan Meta, bahwa hak serikat pekerja dilindungi, dan audit hak asasi manusia independen di kantor.

"Kami bertanggung jawab kepada orang-orang yang meninjau konten untuk Meta dengan serius dan meminta mitra kami untuk memberikan bayaran, manfaat, dan dukungan terdepan di industri. Kami juga mendorong pengulas konten untuk mengangkat masalah ketika mereka mengetahuinya dan secara teratur melakukan audit independen untuk memastikan mitra kami memenuhi standar tinggi yang kami harapkan,” kata Seorang juru bicara Meta kepada Reuters.

Sama menolak berkomentar sebelum melihat gugatan tersebut tetapi sebelumnya telah menolak klaim bahwa karyawannya dibayar secara tidak adil, bahwa proses rekrutmen tidak jelas, atau bahwa tunjangan kesehatan mentalnya tidak memadai.

Permintaan spesifik gugatan untuk tindakan lebih terperinci dan luas daripada yang dicari dalam kasus sebelumnya dan dapat bergema di luar Kenya.

“Ini bisa memiliki efek riak. Facebook harus mengungkapkan banyak hal tentang bagaimana mereka menjalankan operasi moderasi mereka,” kata Odanga Madung, seorang rekan di Mozilla Foundation, sebuah organisasi nirlaba global berbasis di AS yang didedikasikan untuk hak internet.

Secara global, ribuan moderator meninjau postingan media sosial yang dapat menggambarkan kekerasan, ketelanjangan, rasisme, atau konten ofensif lainnya. Banyak yang bekerja untuk kontraktor pihak ketiga daripada perusahaan teknologi. Meta sendiri telah menghadapi pengawasan atas kondisi kerja moderator konten.

Tahun lalu, seorang hakim California menyetujui penyelesaian  85 juta dolar AS (Rp 1,2 triliun) antara Facebook dan lebih dari 10.000 moderator konten yang menuduh perusahaan gagal melindungi mereka dari cedera psikologis akibat paparan gambar grafis dan kekerasan.

Facebook tidak mengakui kesalahan dalam kasus California tetapi setuju untuk mengambil langkah-langkah untuk menyediakan moderator kontennya, yang dipekerjakan oleh vendor pihak ketiga, dengan lingkungan kerja yang lebih aman.

Video  Kekerasan

Gugatan Kenya diajukan atas nama Daniel Motaung, yang direkrut pada 2019 dari Afrika Selatan untuk bekerja di Sama di Nairobi. Motaung mengatakan dia tidak diberi rincian tentang sifat pekerjaan meninjau posting Facebook sebelum kedatangannya.

Video pertama yang diingat Motaung adalah memoderasi  pemenggalan kepala. Konten yang mengganggu dan menumpuk, tetapi Motaung mengatakan gaji dan dukungan kesehatan mentalnya tidak memadai.

"Saya telah didiagnosis dengan PTSD (gangguan stres pasca-trauma) parah," kata Motaung kepada Reuters. "Saya hidup ... film horor."

Pengacara Motaung mengatakan bahwa Meta dan Sama menciptakan lingkungan yang berbahaya dan merendahkan di mana pekerja tidak diberi perlindungan yang sama seperti karyawan di negara lain.

"Jika di Dublin, orang tidak boleh melihat konten berbahaya selama dua jam, itu harus menjadi aturan di mana-mana," kata pengacara Motaung, Mercy Mutemi. "Jika mereka perlu memiliki psikolog yang siap dipanggil, itu harus berlaku di mana-mana."

Tak lama setelah bergabung dengan Sama, Motaung mencoba membentuk serikat pekerja untuk mengadvokasi sekitar 200 pekerja perusahaan di Nairobi.

Dia dipecat segera setelah itu, dimana dia dan pengacaranya katakan adalah karena upaya serikat pekerja itu. Hak serikat pekerja sendiri sudah diakui dalam konstitusi Kenya. Sama belum mengomentari tuduhan ini.

Pengalaman Motaung pertama kali terungkap dalam investigasi yang diterbitkan majalah Time pada Februari lalu.