JAKARTA - Pemerintah Kanada melarang aplikasi media sosial asal China, TikTok, dari semua perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah mulai Selasa, 28 Februari. Hal ini dilakukan karena ulasan internal menunjukkan bahwa metode pengumpulan data TikTok dapat membuat penggunanya rentan terhadap serangan siber.
Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan informasi pemerintah setelah tinjauan internal menunjukkan bahwa metode pengumpulan data TikTok dapat membuat penggunanya rentan terhadap serangan siber.
Hal ini juga terjadi beberapa hari setelah Komisi Eropa memberlakukan larangan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap keterkaitan TikTok dengan pemerintah China dan pengambilan data pengguna di seluruh dunia semakin membesar.
Komisaris privasi Kanada dan TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
BACA JUGA:
TikTok sendiri telah dilarang atau dihapus dari toko aplikasi di beberapa negara di seluruh dunia. Beberapa negara di antaranya adalah:
India: Pada Juni 2020, pemerintah India secara resmi melarang TikTok bersama dengan 58 aplikasi lainnya yang berasal dari China.
Amerika Serikat: Pada Agustus 2020, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang akan melarang TikTok di AS, namun larangan tersebut ditangguhkan setelah perselisihan hukum dan akhirnya dicabut oleh Presiden Joe Biden pada Juni 2021.
Pakistan: Pada Oktober 2020, pemerintah Pakistan melarang TikTok selama hampir dua minggu karena alasan "konten tidak senonoh".
Bangladesh: Pada Maret 2021, pengadilan tinggi Bangladesh memerintahkan pemerintah untuk melarang TikTok karena dianggap "mengandung pornografi, pelecehan, dan kekerasan".
Iran: Pada Mei 2021, pemerintah Iran melarang TikTok karena dianggap "mengancam moralitas dan keamanan negara".
Selain itu, beberapa negara lain seperti Indonesia, Italia, dan Jerman juga mengambil langkah-langkah untuk membatasi akses atau memonitor TikTok karena kekhawatiran terhadap privasi data dan pengaruhnya terhadap anak-anak dan remaja.