Bagikan:

YOGYAKARTA - TikTok kembali menjadi perbincangan publik dunia setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang penggunaan platform video pendek ini di negaranya. Penolakan terhadap aplikasi asal China ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Sudah ada beberapa negara yang melarang TikTok. 

Pelarangan TikTok baru-baru ini menarik perhatian publik setelah pemerintah AS menggelar sidang kongres mendatangkan CEO TikTok, Shou Zi Chew, untuk melakukan klarifikasi. Pemerintahan Joe Biden menuduh TikTok sebagai mata-mata China. Namun Chew menegaskan bahwa TikTok menjamin keamanan data penggunanya agar tidak bocor. 

Selain AS, sejumlah negara juga telah melarang penggunaan TikTok. Larangan akses TikTok dilakukan dengan alasan kekhawatiran terhadap keamanan privasi dan informasi. Meskipun saat ini tengah menjadi aplikasi yang populer dengan satu miliar pengguna aktif, tapi faktanya TikTok dilarang di beberapa negara. 

Daftar Negara yang Melarang TikTok

TikTok memang sudah sejak lama mendapat pengawasan ketat dari negara-negara Barat. Beberapa negara akhirnya menerapkan pelarangan terhadap TikTok karena dinilai bisa menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Berikut sejumlah negara yang melarang TikTok. 

Amerika Serikat

Pemerintah Amerika Serikat dengan keras melarang penggunaan TikTok di negaranya. Aplikasi dari perusahaan induk ByteDance ini harus dihapus dari semua perangkat milik pemerintah AS. Kebijakan ini diterbitkan pada 28 Februari 2023 lalu. 

Tujuan pemerintah AS melarang TikTok adalah untuk melindungi kerahasiaan data penggunanya dan keamanan negaranya dari ancaman penyusupan atau mata-mata lewat sistem digital. Meski baru diterapkan di tingkat federal, para anggota parlemen AS pun telah menggencarkan larangan tersebut kepada masyarakatnya. 

Inggris

Negara lainnya yang menentang penggunaan aplikasi TikTok adalah Inggris. Oliver Dowden, Menteri Sekretaris Kabinet Inggris, menyampaikan larangan pemakaian TikTok pada perangkat resmi pemerintah. 

Penolakan terhadap aplikasi asal China ini berdasarkan laporan Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris. Pihak keamanan nasional Inggris menemukan potensi risiko keamanan data pemerintah dapat diakses dan digunakan oleh platform tertentu 

Kanada

Pemerintah Kanada menyusul AS melakukan pelarangan terhadap TikTok. Kanada mengumumkan tidak boleh menggunakan aplikasi TikTok dalam perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintahnya. Kanada mengkhawatirkan risiko privasi dan keamanan terhadap warga dan negaranya. 

India

India juga turut menentang penggunaan media sosial TikTok. Negara dengan penduduk terbanyak kedua di dunia tersebut bahkan melarang penggunaan TikTok sejak tahun 2020. Sebelumnya, India menjadi negara dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak, yakni kisaran 200 juta pengguna. 

Pelarangan TikTok di India dilakukan karena aplikasi tersebut diklaim dapat mencuri dan mengirimkan data penggunanya secara legal. Sebagai upaya menjaga keamanan nasional, TikTok bahkan telah melarang sebanyak 59 aplikasi, salah satunya WeChat. 

Afghanistan

Negara yang dipimpin oleh kelompok Taliban ini juga melakukan pelarangan terhadap TikTok. Keputusan melarang penggunaan TikTok ini dilakukan sejak April 2021 lalu. Pemerintahan Taliban menilai bahwa aplikasi TikTok bisa membawa dampak buruk bagi generasi muda di Afganistan. Selain itu, alasan lainnya karena TikTok dinilai dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. 

Iran

Negara Timur Tengah lainnya yang melarang aplikasi TikTok adalah Iran. Setiap orang yang tinggal di Iran dilarang mengakses aplikasi TikTok. Pemerintahan Iran menilai bahwa aplikasi tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di negaranya. 

Iran memang menerapkan aturan yang ketat terkait penggunaan media sosial. Sebelumnya, negara ini sudah lebih dulu melarang pemakaian media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Telegram. 

Taiwan

Taiwan sebagai negara yang berdekatan dengan China pun melarang penggunaan TikTok. Pemerintah Taiwan melarang akses TikTok di tingkat federal sejak Desember 2022 lalu. Taiwan menentang aplikasi tersebut karena mencurigai pemerintah China menjalankan perang kognitif pada Taiwan. 

Selandia Baru

Selandia Baru juga baru saja mengumumkan pelarangan akses TikTok pada 17 Maret lalu. Pelarangan TikTok diterapkan di tingkat parlemen pemerintahan, namun tidak diberlakukan untuk semua pegawai pemerintah. Selain itu, para pejabat bisa membuat aturan khusus apabila membutuhkan TikTok untuk kepentingan menjalankan tugas demokrasi. 

Denmark

Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan pelarangan TikTok pada 6 Maret lalu. Larangan penggunaan TikTok akan dilakukan sebagai tindakan keamanan siber. Pusat Keamanan Siber negara tersebut menilai TikTok memungkinkan adanya risiko spionase.

Demikianlah ulasan sejumlah negara yang melarang TikTok. Munculnya larangan dari berbagai negara ini menjadi tantangan bagi TikTok untuk memperluas penggunanya. CEO TikTok sendiri terus meyakinkan bahwa aplikasi video pendek tersebut menjamin keamanan data penggunanya dan tidak berafiliasi dengan pemerintah manapun.  

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.