Akhirnya, SEC Vonis Do Kwon Dalangi Fraud dalam <i>Cryptocurrency</i>
Pendiri Terra LUNA, Do Kwon sedang diburu pemerintah Korsel di Serbia. (Foto; Dok. BeinCrypto)

Bagikan:

JAKARTA - Pihak Securities and Exchange Commission (SEC) menuduh Terraform Labs dan CEO Do Kwon atas dugaan "mendalangi" penipuan sekuritas cryptocurrency. Tuduhan ini disampaikan hampir setahun setelah stablecoin algoritmik Terra USD kehilangan patokannya dan mengakibatkan kehilangan puluhan miliar dolar uang investor.

Pada hari Kamis 16 Februari, keluhan regulator diajukan di Distrik Selatan New York dengan menuduh Kwon dan Terraform Labs atas dua tuduhan sekuritas federal. SEC menyatakan bahwa Terraform dan Kwon seharusnya mendaftarkan sejumlah aset kripto mereka ke SEC sebagai sekuritas, termasuk pertukaran kripto pada ekuitas yang mendasarinya.

Menurut pernyataan regulator, Do Kwon dan Terraform Labs diduga mengumpulkan miliaran dolar dari investor selama periode empat tahun dengan menawarkan dan menjual "rangkaian sekuritas aset kripto yang saling terhubung." Kwon diduga menawarkan dan menjual sekuritas yang tidak terdaftar, termasuk saham yang diberi token, stablecoin algoritmik Terra USD, dan token saudaranya LUNA. SEC memperkirakan bahwa Kwon menjual kesempatan kepada investor untuk "berinvestasi di kerajaan kripto mereka."

Menurut SEC, Kwon bertanggung jawab atas lenyapnya dana senilai 40 miliar dolar AS (sekitar Rp608 triliun) di pasar kripto, termasuk kerugian bagi investor ritel dan institusional AS. Dari April 2018 hingga Mei 2022, Terraform dan Kwon dikatakan telah memasarkan token yang mereka klaim akan meningkat nilainya. SEC juga mengatakan bahwa pemasaran LUNA menipu investor bahwa aset tersebut digunakan oleh raksasa aplikasi pembayaran Korea, memanfaatkan blockchain Terra untuk menyelesaikan transaksi dan mengumpulkan LUNA tambahan dalam prosesnya.

Para terdakwa "secara agresif memasarkan" mata uang kripto Terraform kepada para investor AS dengan "memposting informasi dan materi promosi ke akun-akun di beberapa platform media sosial online yang dapat diakses publik, seperti akun Twitter, posting blog, YouTube, dan aplikasi perpesanan seperti Telegram," menurut SEC. Keluhan regulator juga menyatakan bahwa Kwon memiliki 92% saham Terra dan membuat "pernyataan yang salah" tentang stabilitas Terra USD dan secara eksplisit menyadari "kelemahan struktural" stablecoin tersebut.

Do Kwon yang memiliki Red Notice Interpol untuk penangkapannya telah menjadi buronan sejak runtuhnya Terra tahun lalu. Lokasinya tidak diketahui. Warga asli Korea Selatan ini juga mendapatkan surat perintah penangkapan dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul empat bulan setelah ledakan Terra. Karyawan Terraform termasuk Nicholas Platias, mantan kepala penelitian di Terra, dan anggota staf Han Mo juga mendapatkan surat perintah penangkapan pada saat itu.