Bagikan:

JAKARTA – Kasus Ripple melawan regulator AS masih berlangsung hingga kini meski sudah memakan waktu tiga tahun. Bersamaan dengan itu, kasus tersebut rupanya dipantau oleh otoritas pengawas keuangan Korea Selatan, Financial Supervisory Service (FSS).

FSS dikabarkan sedang mengamati gugatan hukum antara Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat dan perusahaan kripto Ripple (XRP). Kabar ini disampaikan oleh News1 Korea Selatan pada 14 Februari lalu.

Menurut outlet berita tersebut, kasus Ripple yang sedang berlangsung di Amerika Serikat memiliki potensi untuk memengaruhi klasifikasi aset kripto di Asia. Meskipun Bitcoin dan Ethereum tidak dianggap sebagai token keamanan, klasifikasi XRP di Amerika Serikat dapat berdampak luas pada klasifikasi aset kripto lainnya sebagai sekuritas.

Sebelumnya, regulator keuangan Korea Selatan telah menyatakan niatnya untuk merevisi peraturan dan format agar sekuritas token dapat diterbitkan dan didistribusikan sesuai dengan pedoman yang relevan. Selain itu, FSS juga tengah meninjau beberapa kasus aset kripto lainnya yang terkait dengan industri kripto.

Baru-baru ini, Korea Selatan telah mengeluarkan panduan regulasi token keamanan dan penerbitannya. Panduan ini menetapkan bahwa aset digital tertentu akan diatur sebagai sekuritas di bawah Undang-Undang Pasar Modal, dan STO akan diizinkan di bawah Undang-Undang Sekuritas Elektronik.

Sementara itu, kasus perselisihan hukum antara SEC AS dan Ripple terkait dengan klasifikasi XRP sebagai sekuritas sudah berlangsung selama tiga tahun. Keputusan akhir dari pengadilan diharapkan akan dikeluarkan pada bulan Maret mendatang. Bagi Korea Selatan, hal ini tentu menjadi sorotan dan patut untuk dipantau, terutama dalam mengatur klasifikasi aset kripto dan penerbitannya di masa depan.