Bagikan:

JAKARTA - Departemen Kehakiman AS siap untuk menuntut Google anak perusahaan Alphabet Inc  secepatnya pada  Selasa 24 Januari terkait dominasinya atas pasar periklanan digital. Ancaman ini pertama kali dilaporkan oleh Bloomberg News  pada  Senin, 23 Januari, mengutip orang-orang yang mengetahui masalah tersebut.

Gugatan itu akan menjadi keluhan antimonopoli federal kedua yang diajukan terhadap Google. Mereka  menuduh pelanggaran undang-undang antimonopoli tentang bagaimana raksasa teknologi itu memperoleh atau mempertahankan dominasinya.

Gugatan Departemen Kehakiman yang diajukan terhadap Google pada tahun 2020 berfokus pada monopoli dalam pencarian dan dijadwalkan untuk diadili pada bulan September.

Departemen Kehakiman tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters, sementara Google menolak mengomentari laporan tersebut.

Gugatan itu diperkirakan akan membidik bisnis periklanan Google, yang bertanggung jawab atas sekitar 80% dari pendapatannya. Selain pencariannya yang terkenal, yang gratis, Google menghasilkan pendapatan melalui bisnis teknologi iklan yang saling terkait, yang menghubungkan pengiklan dengan surat kabar, situs web, dan perusahaan lain yang ingin menampung mereka.

Pengiklan dan penerbit situs web mengeluh bahwa Google tidak transparan tentang ke mana perginya uang iklan, khususnya berapa banyak yang masuk ke penerbit dan berapa banyak ke Google.

Raksasa teknologi tersebut melakukan serangkaian pembelian, termasuk DoubleClick pada tahun 2008 dan AdMob pada tahun 2009, untuk membantunya menjadi pemain dominan dalam periklanan online. Google sebelumnya berpendapat bahwa ekosistem teknologi iklan bersaing dengan Facebook Inc ,  AT&T, Comcast  dan lainnya.

Sementara Google tetap menjadi pemimpin pasar dalam jangka panjang, bagiannya dari pendapatan iklan digital AS telah terkikis, turun dari 36,7% pada 2016 menjadi 28,8% tahun lalu, menurut Insider Intelligence.

Namun tak hanya di AS saja Google menghadapi masalah gugatan terhadap dominasinya di periklanan. Di Uni Eropa, Google juga telah dikenai sanksi oleh Komisi Uni Eropa karena dianggap melakukan praktik yang merugikan persaingan dalam bisnis periklanan online.

Di India, Google juga telah digugat oleh Dewan Persaingan karena dianggap melakukan praktik yang merugikan persaingan dalam bisnis periklanan online. Tak hanya  masalah iklan, Google juga kalah dalam gugatan di India karena dominasinya di pasar aplikasi Play Store di negara itu.

Namun sampai saat ini, Google tidak pernah mendapat  gugatan  di Indonesia mengenai masalah aplikasi atau periklanan.  Google sendiri merupakan perusahaan teknologi besar yang memiliki pengaruh besar dalam pasar periklanan online di Indonesia, sehingga dapat ditimbulkan dugaan praktik yang merugikan persaingan dalam bisnis periklanan online.