Bagikan:

JAKARTA – Bitcoin (BTC) adalah cryptocurrency terbesar berdasarkan kapitalisasi pasarnya. Saat ini BTC diperdagangkan di harga Rp267 jutaan per koin, berdasarkan data CoinMarketCap. Banyak pihak yang tertarik untuk memiliki Bitcoin termasuk dengan melakukan aksi pencurian.

Seorang pria di Ohio, Amerika Serikat, dilaporkan melakukan aksi pencurian Bitcoin hasil sitaan pihak berwajib, Internal Service Revenue (IRS). Gary Harmon, pria berusia 31 tahun terpaksa menghadapi ancaman 40 tahun penjara akibat mencuri Bitcoin senilai jutaan dolar AS dari IRS.

Atas tindakan tersebut, Gary Harmon mengaku bersalah dan didakwa tuduhan penipuan kawat serta menghalangi keadilan setelah mencuri 712 Bitcoin senilai sekitar 12 juta dolar AS pada saat penulisan. Sebelumnya, pihak berwenang telah menyita BTC dari saudara laki-laki Harmon, yang mengaku bersalah atas konspirasi pencucian uang pada Agustus 2021.

Menurut DOJ, Harmon mengaku menggunakan kredensial saudaranya untuk mengakses dan mencuri Bitcoin, yang menyiratkan bahwa dia mengetahui frasa seed atau kunci pribadi yang diperlukan untuk mengakses BTC dari jarak jauh, dilansir DailyHodl.

Pada bulan Februari 2020, Larry Harmon, saudara laki-laki Gary Harmon, ditangkap karena melakukan pencucian aset virtual senilai jutaan dolar melalui Helix, sebuah bisnis pencucian uang di situs gelap darkweb. Pada saat penangkapannya, perangkat penyimpanan kripto disita, meskipun petugas tidak dapat memecahkan keamanannya untuk mengakses Bitcoin yang ada di dalamnya.

Bloomberg melaporkan bahwa perangkat penyimpanan kripto itu dipegang oleh IRS. Menurut siaran pers, Gary Harmon mentransfer Bitcoin ke dompetnya sendiri dan kemudian mengirimkan BTC ke platform pencampur mata uang kripto atau coin mixer. Pada 6 Januari, Gary Harmon mengaku bersalah atas tuduhannya dan setuju untuk mengembalikan Bitcoin yang dicuri.