Bagikan:

JAKARTA – Joseph Farace (72) dan putranya Ryan Farace (38) berasal dari Maryland, AS, terpaksa harus meringkuk di dalam penjara setelah keduanya diketahui melakukan tindakan ilegal seperti menjual narkoba dan melakukan pencucian uang melalui Bitcoin di darkweb.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 19 bulan penjara kepada sang Ayah, Joseph Farace. Sementara putranya, Ryan Farace, sudah terlebih dulu mendekam di penjara dengan dakwaan 54 bulan hukuman penjara federal dengan dua tahun pembebasan bersyarat. Sanksi ini disampaikan oleh Hakim Griggsby pada 5 januari 2023 di Pengadilan Distrik Maryland, AS.

Menurut laporan CryptoPotato, dakwaan itu dijatuhkan setelah keduanya kedapatan melakukan tindakan ilegal untuk pembuatan dan distribusi pil aplrazolam atau yang dikenal sebagai Xanax. Keduanya menjual pil tersebut di dark web dengan menerima pembayaran dalam Bitcoin.

Penyelidikan yang dilakukan oleh berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Badan Penegakan Narkotika (DEA) dan Internal Revenue Service (IRS) – Investigasi Kriminal, mengungkap kegiatan ilegal mereka.

Ryan Farace, yang telah divonis bersalah sebelumnya, dihukum penjara federal selama 54 bulan dan dua tahun pembebasan bersyarat. Ia dikenal dengan nama samaran "XANAXMAN" di pasar darknet, di mana ia mengumpulkan lebih dari 9.138 Bitcoin. Selama masa tahanannya, Ryan berkolaborasi dengan ayahnya untuk mencuci dana melalui transaksi keuangan yang kompleks.

Pada Agustus 2020, Ryan memerintahkan Joseph untuk mentransfer lebih dari 2.874 Bitcoin untuk keperluan perbankan internasional, yang kemudian disita oleh agen federal pada Februari 2021 dengan nilai pasar antara 65 juta dolar AS  hingga 150 juta dolar AS (sekitar Rp1,01 triliun hingga Rp2,33 triliun). Pada Mei 2021, 58,7 Bitcoin tambahan disita sebagai bagian dari hukuman mereka.