Regulator Antimonopoli Korsel Denda Tesla Rp34,3 Miliar karena Melebih-lebihkan Jarak Tempuh EV
Tesla didenda karena iklan yang melebih-lebihkan jarak tempuh. (foto: twitter @tesla)

Bagikan:

JAKARTA - Regulator antimonopoli Korea Selatan mengumumkan akan mengenakan denda 2,85 miliar won (Rp34,3 miliar) pada Tesla Inc karena gagal memberi tahu pelanggannya tentang jarak tempuh kendaraan listrik (EV) yang lebih pendek dalam suhu rendah.

Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan bahwa Tesla telah melebih-lebihkan "jarak mengemudi mobilnya dengan sekali pengisian daya, serta penghematan biaya bahan bakarnya dibandingkan dengan kendaraan bensin serta kinerja Supercharger-nya" yang dimuat di situs web resmi lokalnya, sejak Agustus 2019 hingga saat ini.

“Jarak mengemudi mobil pabrikan EV asal A.S. ini menurun dalam cuaca dingin hingga 50,5% dibandingkan dengan bagaimana mereka diiklankan secara online,” kata KFTC dalam sebuah pernyataan yang juga dikutip Reuters, pada Selasa 3 Januari.

Tesla sendiri tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar oleh media.

Di situs webnya, Tesla memberikan tip mengemudi musim dingin, seperti mengkondisikan kendaraan dengan sumber daya eksternal, dan menggunakan aplikasi Energi yang diperbarui untuk memantau konsumsi energi. Namun mereka tidak menyebutkan hilangnya jarak mengemudi pada suhu di bawah nol.

Pada tahun 2021, Citizens United for Consumer Sovereignty, sebuah grup konsumen Korea Selatan, mengatakan jarak mengemudi sebagian besar EV turun hingga 40% dalam suhu dingin saat baterai perlu dipanaskan, sementara Tesla yang paling menderita, yang mengutip data dari kementerian lingkungan Korsel.

Tahun lalu, KFTC mendenda pembuat mobil asal Jerman, Mercedes-Benz dan unitnya di Korea sebesar 20,2 miliar won (Rp247,5 miliar) karena iklan palsu yang terkait dengan emisi gas kendaraan penumpang dieselnya.