JAKARTA - Pokémon Company International telah menggugat perusahaan Australia ke pengadilan karena mengiklankan gim Pokémon berbasis NFT yang tidak berlisensi. Hal ini diketahui menurut dokumen yang diajukan ke Pengadilan Federal Australia.
Perusahaan yang dimaksud disebut "Pokémon Pty Ltd" dan telah mengiklankan gim P2E (play-to-earn) "metauniverse" tanpa izin di Ethereum yang disebut Pokeworld.
Di situs webnya, mereka juga mengklaim telah mengerjakan sejumlah gim Pokemon resmi di masa lalu, sementara ia juga mengklaim memiliki kemitraan resmi dengan Pokémon Company International.
BACA JUGA:
Namun, dalam dokumen pengadilan, pemegang IP Pokemon berusaha untuk menahan Pokémon Pty Ltd dari usaha menyatakan bahwa mereka memegang lisensi, kemitraan, atau hak apa pun untuk menjual Pokemon NFT.
Gugatan juga menyerukan perusahaan untuk menghentikan peluncuran gim, dan mempromosikannya menggunakan merek dagang Pokemon di situs web dan media sosialnya.