Bagikan:

JAKARTA - Jair Bolsonaro, Presiden Brasil yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember, telah menandatangani undang-undang yang bertujuan untuk melegalkan penggunaan kripto sebagai metode pembayaran sah di negara tersebut.

Dalam publikasi jurnal resmi pemerintah federal Brasil pada 22 Desember, kantor Bolsonaro mengatakan presiden telah menandatangani RUU 14.478 menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Negara. Badan legislatif mengirimkan surat ke meja presiden pada 29 November sebagai langkah terakhir dalam mengakui pembayaran kripto.

Menurut teks RUU tersebut, penduduk Brasil tidak akan dapat menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut, seperti yang terjadi di El Salvador. Namun, undang-undang yang baru disahkan mencakup banyak mata uang digital di bawah definisi metode pembayaran legal di Brasil. Ini juga menetapkan rezim lisensi untuk penyedia layanan aset virtual dan menetapkan hukuman untuk penipuan menggunakan aset digital.

Pengumuman Bolsonaro tidak menunjukkan agen federal mana yang bertanggung jawab untuk mengawasi pembayaran kripto. Namun, seperti Amerika Serikat, aset digital yang dianggap sekuritas berada di bawah payung peraturan Komisi Sekuritas dan Bursa Brasil.

Dilporkan Cointelegraph, Undang-undang tersebut juga memasukkan ketentuan yang kemungkinan dibuat sebagai tanggapan atas runtuhnya FTX, yang membutuhkan pertukaran untuk membedakan antara pengguna dan aset perusahaan.

Undang-undang kripto ini akan berlaku dalam 180 hari, kemungkinan pada Juni 2023. Bolsonaro dijadwalkan untuk meninggalkan jabatannya dalam hitungan hari, setelah itu Luiz Inácio Lula da Silva, atau “Lula,” akan menjadi presiden pada 1 Januari.

Lula menjabat sebagai presiden Brasil dari tahun 2003 hingga 2010 dan sebelumnya juga telah membuat pernyataan yang mendukung adopsi kripto dan blockchain.