YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin bertanya bagaimana nasib TV tabung atau TV analog setelah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu, 2 November 2022 resmi menghentikan siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO). Sebagai gantinya, Indonesia akan memasuki era siaran TV digital.
Penghentian siaran TV analog sesuai dengan amanat yang tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut dikatakan, penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.
BACA JUGA:
Hanya saja, pelaksanaan ASO masih belum menyeluruh. Program ini baru diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek saja.
Untuk menyukseskan peralihan ini, Kominfo bersama sejumlah pemangku kepentingan terus menggalakkan sosialisasi mendorong adopsi TV digital di masyarakat, khususnya wilayah yang melangsungkan ASO.
Lantas, Bagaimana Nasib TV Tabung?
Pemilik TV tabung tak perlu khawator kendati program ASO telah dilakukan di daerahnya. Sebab, TV tabung tetap dapat menerima saluran TV digital dengan menggunakan alat tambahan berupa set top box (STB) TV digital.
Dengan memasang STB, pemilik TV tabung cukup mengatur perangkat televisi saja. Selain itu, pemilik tv analog juga tak perlu mengganti antena biasa atau UHF yang sudah terpasang di rumahnya. Pasalnya, Antena tersebut masih bisa menerima sinyal digital yang akan dikonversikan STB menjadi sinyal analog untuk TV tabung.
Cara Memasang STB pada TV Tabung
Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Kamis, 3 November 2022, berikut cara memasang perangkat set tob box TV digital pada TV tabung atau analog:
- Beli STB terlebih dahulu secara offline maupun online (lewat marketplace)
- Pasang kabel RCA ke STB yang sudah disambungkan ke TV sesuai warna
- TV tabung yang mempunyai port HDMI, bisa menggunakan kabel tersebut sebagai pengganti kabel RCA
- Pasang kabel antenna ke STB
- Pilih Menu pada tombol remote dan masuk ke pencarian dengan memilih mode DVV-T2
- Klik pencarian otomatis, lalu tekan oke
- Tunggu proses pencarian hingga 100 persen
- Berikutnya, TV tabung akan menerima siaran digital
Bagi TV yang sudah dibekali Digital Video Brodcast Terrestrial Second Generation (DVB-T2), tak lagi membutuhkan STB untuk menikmati siaran digitak, sebab DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang bisa dibaca dan diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru.
Cara Dapatkan STB Gratis dari Kominfo
Sekedar informasi tambahan, pemerintah telah mendistribusikam bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) secara nasional sekira 1.055.360 unit STB.
Wilayah Jabodetabek telah didistribusikan 473.308 unit STB dari target 479.307 unit STB. Tetapi, ada 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.
RTM calon penerima bantuan STB harus terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Namun, bagi RTM yang belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka mereka dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi Call Center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Adapun mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
- Klik Pencarian. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
Apabila mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko. Berikut informasi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek:
- The Akmani Hotel (DKI Jakarta) Hp: 082123816097
- Hotel Bumi Wiyata (Kota Depok) Hp:082123816099
- Hotel Amaroossa Grande (Kota/Kabupaten Bekasi) Hp: 082123816095
- Hotel Novotel (Kota/Kabupaten Tangerang) Hp: 082123816096
- Grand Zuri BSD City (Kota Tangerang Selatan) Hp: 082123816098
- Hotel Salak The Heritage (Kota/Kabupaten Bogor) Hp 081212820047
Demikian informasi soal nasib TV tabung setelah pemerintah memberlakukan program ASO.