Bagikan:

JAKARTA - Pemutusan siaran TV Analog (Analog Switch Off/ASO) di Jabodetabek telah dilaksanakan. Perjalanan pelaksanaan ASO tidaklah mudah, melainkan harus melewati jalan panjang dan berliku. Hal ini  diakui oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

"Perjalanan ini panjang, dan sangat berliku. Melalui silang pendapat, dukungan pro dan kontra, namun, tujuan kita sama yaitu untuk menjaga dan mengawal agar televisi bisa memberi layanan yang baik, memberikan manfaat dan benefit," ujar Menkominfo dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off Jabodetabek di Jakarta, Rabu, 2 november.

Salah satu tantangan yang dihadapi Kementerian Kominfo adalah putusan Mahkamah Agung yang berisikan pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya adalah, lantaran pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Adapun Isi dari Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 yang dimaksud adalah:

"LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."

Namun, menurut Ketua Gugus Tugas ASO, Geryantika Kurnia hal itu bukanlah masalah bagi pelaksanaan ASO. Malah menurutnya, putusan isu menguatkan penghentian siaran TV Analog.

"Putusan MA itu justru memperkuat ASO harus mati. Coba lihat putusannya. Yang dipermasalahkan itu, boleh nggak sewa slot? diwajibkan nggak?" tutur Gery kepada media. 

"Sebetulnya yang mau nyewa, silakan saja. Jadi, nggak ada isu. Buktinya tadi, lebih dari 600 itu (lembaga penyiaran) tadi kan ada 556 sudah sewa," tambahnya lebih lanjut.

Sisanya, Gery melanjutkan,  lembaga penyiaran tersebut sedang dalam proses sewa. Jadi, menurutnya migrasi ke TV Digital bukanlah masalah, karena dari sisi cost, akan sangat menguntungkan, papar Gery. 

"Apalagi dari sisi TV Analog, lifetime-nya sudah habis. Ibaratnya, mereka mau bangun infrastruktur, nggak ada yang menyediakan lagi. Kaya kita punya mobil kuno, cari sparepart nya ya cari yang ada sekarang," pungkasnya.