Bagikan:

JAKARTA - Pertukaran crypto yang berbasis di Israel, Bits of Gold,  menjadi perusahaan crypto pertama di negara itu yang menerima lisensi dari Otoritas Pasar Modal. Hal ini diketahui dari posting blog perusahaan ini  pada  Minggu, 19 September.

Sebagai konsekuensi lisensi, Bits of Gold akan dapat menyimpan mata uang digital melalui penyimpanan yang aman di “Bits of Gold Wallet” yang telah mereka kerjakan selama beberapa waktu. Ini juga akan mulai menyediakan layanan yang memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya terhubung ke layanan aset digitalnya.

Dalam sebuah pernyataan publik, Bits of Gold mengatakan bahwa lisensi tersebut adalah langkah selanjutnya dalam misinya untuk membuat dunia mata uang digital lebih mudah diakses oleh publik Israel “dengan cara yang sederhana dan aman.”

Pihak berwenang di Israel telah membatasi pembayaran tunai di negara itu karena mencoba memerangi aktivitas ilegal dan mendorong transisi ke pembayaran digital di dalam negeri.

Meskipun demikian, adopsi institusional di negara tersebut berjalan lambat karena bank-bank Israel sangat tidak ramah terhadap layanan kripto dan masih adanya pemblokiran hingga saat ini, dengan alasan masalah Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry).

Pada tahun 2017, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa bank lokal Leumi secara hukum diizinkan untuk menolak layanan ke Bits of Gold, saat bank tersebut mengklaim bahwa sifat Bitcoin (BTC) membuat mereka tidak mungkin mengikuti persyaratan AML.

Namun, posisi Mahkamah Agung telah berubah pada 2019, ketika memutuskan bahwa Leumi tidak dapat memblokir akun Bits of Gold berdasarkan masalah peraturan, dan dengan demikian menjadi preseden bagi perusahaan cryptocurrency lainnya.

Pemberlakuan peraturan AML baru oleh pemerintah di Israel semakin membuka jalan bagi kerja sama antara bank dan industri kripto. Perkembangan tersebut juga menetapkan persyaratan bahwa perusahaan kripto harus memiliki lisensi, meskipun perusahaan yang mengajukannya diberi izin untuk sementara melanjutkan operasinya.

Hambatan lain untuk adopsi institusional di Israel adalah undang-undang perpajakannya. Negara ini baru-baru ini diperingkatkan sebagai negara terburuk ketiga untuk perpajakan crypto, menurut sebuah laporan yang dirilis oleh perusahaan analitik crypto Coincub pada 8 September.

Menurut Coincub, penjualan crypto umumnya dikenakan pajak capital gain hingga 33% di Israel dan jika aktivitas investasi dianggap terkait bisnis, itu akan dikenakan pajak penghasilan hingga 50%.

Sementara Pasar Modal, Otoritas Asuransi dan Tabungan telah memberikan lisensi crypto Israel pertama kepada perusahaan infrastruktur Hybrid Bridge Holdings awal bulan ini, lisensi yang diterima Bits of Gold mewakili yang pertama diberikan kepada broker aktif.