Penasihat Umum Ripple (XRP): SEC Bertindak di Luar Batas Hukum
Kasus Ripple vs SEC akan berakhir? (Foto; Dok. Ripple Coin News)

Bagikan:

JAKARTA – Perseteruan antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dengan Ripple (XRP) mengalami perkembangan positif. Kasus Ripple vs SEC dilaporkan telah mencapai titik penting. Pasalnya, kedua belah pihak sama-sama mengajukan mosi independen untuk penilaian ringkasan yang merupakan langkah mengakhiri perseteruan yang berlarut-larut hingga memakan waktu lebih dari dua tahun.

Berdasarkan perkembangan terbaru itu, Penasihat Umum Ripple, Stuart Alderoty melontarkan kritikannya terhadap regulator AS. Menurutnya, “pengajuan hari ini menunjukkan bahwa SEC bertindak di luar batas hukum mereka,” dikutip dari DailyCoin.

“SEC tidak ingin menerapkan hukum – mereka ingin membuat ulang hukum dengan harapan dapat memperluas yurisdiksi mereka secara tidak bertanggung jawab,” tambah Alderoty.

Lebih lanjut, Penasihat Umum Ripple itu menyatakan bahwa perkara tersebut telah memakan waktu dua tahun. Selama itu, SEC disebut tidak bisa mengidentifikasi permasalahannya meski berdalih menggunakan uji Howey dalam kategorisasi sekuritasnya.

"Setelah dua tahun proses pengadilan, SEC tidak dapat mengidentifikasi kontrak apa pun untuk investasi (itulah yang disyaratkan oleh undang-undang); dan tidak dapat memenuhi satu pun cabang dari uji Howey Mahkamah Agung. Segala sesuatu yang lain hanyalah kebisingan,” kata Alderoty, dalam postingan Twitter pada pekan lalu.

Pernyataan Alderoty diperkuat oleh CEO Ripple, Brada Garlinghouse. Bos Ripple itu menyatakan bahwa pengajuan tersebut mengungkapkan kondisi SEC yang tidak tertarik menerapkan hukum.

“Pengajuan hari ini memperjelas SEC tidak tertarik untuk menerapkan hukum. Mereka ingin membuat ulang semuanya dalam upaya yang tidak diizinkan untuk memperluas yurisdiksi mereka jauh melampaui otoritas yang diberikan kepada mereka oleh Kongres,” kata Garlinghouse.

Perseteruan Ripple – SEC Akan Berakhir?

Kasus Ripple vs SEC yang menjadi topik pembahasan komunitas kripto telah menjadi perbincangan hangat. Bahkan, perkara tersebut telah menyeret pejabat SEC dalam kaitannya dengan salah satu perusahaan kripto terbesar. Perseteruan tersebut tampaknya akan berakhir, pasalnya kedua belah pihak menyerukan hakim federal yang mengawasi kasus untuk segera menetapkan putusan akhir terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, SEC menggugat Ripple dan petingginya telah melakukan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. Rergulator menduga Ripple telah mengumpulkan 1,3 miliar dolra AS lewat penjualan XRP. Kendati begitu, SEC tidak bisa membuktikannya. Regulator justru mengulur-ulur waktu dan menolak mengungkap isi pidato William Hinman ke publik terkait pernyataannya 2018 yang menyebut XRP sebagai sekuritas. Sementara Bitcoin dan Ethereum adalah komoditas.

Dalam perkembangan penting untuk kasus ini, hakim yang bertanggung jawab atas kasus ini, Hakim Magistrat Sarah Netburn, menolak permohonan SEC untuk hak istimewa pengacara-klien sehubungan dengan dokumen pidato Hinman.

Memperluas mosi penilaian ringkasan, Alderoty lebih lanjut menegaskan bahwa “Kongres hanya memberi SEC yurisdiksi atas sekuritas. Mari kita kembali ke apa yang dikatakan hukum,” pungkas Penasihat Umum Ripple itu.