JAKARTA -WhatsApp telah melarang 2,39 juta akun di India pada Juli lalu. Hal ini diketahui dari laporan manajemen aplikasi pesan instan populer milik Meta ini pada Kamis malam, 31 Agustus. Ini adalah pelarangan tertinggi sepanjang tahun ini.
Undang-undang TI negara dari Asia Selatan yang lebih ketat memang mengharuskan platform digital besar untuk menerbitkan laporan kepatuhan setiap bulan.
Rancangan aturan yang diedarkan pada bulan Juni telah mengusulkan pembentukan panel untuk mendengarkan banding pengguna, dan mengatakan bahwa platform perpesanan media sosial yang signifikan akan memungkinkan identifikasi pencetus informasi pertama jika diarahkan oleh pengadilan untuk melakukannya.
BACA JUGA:
Dari akun yang dilarang, terdapat 1,42 juta "dicekal secara proaktif", sebelum ada laporan dari pengguna.
Beberapa akun diblokir berdasarkan keluhan yang diterima melalui saluran keluhan perusahaan dan alat serta sumber daya yang digunakan untuk mendeteksi pelanggaran tersebut, kata platform media sosial tersebut. Pada bulan Juli, WhatsApp menerima total 574 laporan pengaduan.
Platform perpesanan ini, yang telah dikritik sebelumnya karena menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian di negara itu, serta di tempat lain di dunia, telah menghapus 2,21 juta akun di India pada Juni.