JAKARTA – Perkembangan industri cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir kian pesat, meski pasar kripto mengalami penurunan belakangan ini. Jepang merupakan negara dengan ekonomi terbesar ketiga di dunia baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menurunkan pajak kripto di dalam negeri.
Menurut laporan dari media lokal, Yomiuri Shimbun Online, pemerintah Jepang mengindikasikan kemungkinan mengurangi beban pajak pada startup kripto dengan reformasi pajak 2023 untuk mencegah startup meninggalkan daerah untuk mendirikan bisnis mereka.
Dalam “Konferensi Inisiatif Masyarakat Digital” pada bulan April lalu, Presiden Rakuten Group Hiroshi Mikitani melontarkan kritikan kepada kebijakan pemerintah. Menurut Mikitani, akibat tingginya beban pajak, banyak perusahaan startup kripto dalam negeri memilih pergi ke Singapura.
“Kebanyakan orang pergi ke Singapura karena memulai bisnis di Jepang itu bodoh,” katanya.
Kritikan tersebut berdampak pada kebijakan pemerintah Jepang, terutama aturan terkait pajak. Di sisi lain, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengungkapkan bahwa tahun 2022 ini merupakan “tahun pertama menciptakan startup.”
Lebih lanjut, PM Kishida menyatakan pihaknya akan menciptakan lingkungan yang sehat bagi perkembangan startup dalam negeri. Dia juga berencana merumuskan rencana lima tahun ke depan untuk implementasi hal tersebut.
Aturan Pajak di Jepang
Saat ini pemerintah Jepang mengenakan pajak pendapatan kripto kepada investor individu dan korporat. Bagi korporasi yang memiliki kripto akan dikenakan pajak 30% dari semua keuntungan mereka di aset digital. Sedangkan investor individu dikenai pajak hingga 55%.
BACA JUGA:
Tingginya pajak yang dibebankan kepada investor berpengaruh pada perusahaan kripto di Jepang. Ini memaksa mereka memilih tujuan baru untuk beroperasi, salah satunya adalah Singapura. Namun dengan adanya reformasi pajak baru, diharapkan investor korporasi bisa mendorong munculnya startup.
Menurut laporan CryptoSlate, jika pembaruan pajak terjadi sebagaimana dimaksud, perusahaan yang memegang sebagian dari aset kripto yang mereka terbitkan tidak akan memasukkan aset tersebut dalam penilaian pasar mereka dan tidak akan dikenakan pajak atas keuntungan yang belum direalisasikan.
Namun, mereka masih akan dikenakan pajak berdasarkan pendapatan yang dihasilkan dari penjualan token yang mereka terbitkan atau aset kripto lainnya yang mungkin mereka pegang. Tidak ada pembicaraan tentang perubahan tarif pajak investor individu.
Tujuan undang-undang perpajakan yang baru adalah untuk mendukung proses ICO startup kripto karena hampir semuanya mencadangkan sebagian dari token asli mereka untuk diri mereka sendiri sebagai bagian dari neraca perusahaan atau untuk mempertahankan hak suara mereka. Dengan tidak mengenakan pajak atas keuntungan yang belum direalisasikan dari proyek token kripto, Jepang berharap dapat mendorong startup untuk mendirikan bisnis mereka di sana.
Peraturan perpajakan yang baru akan dibahas oleh Badan Jasa Keuangan Jepang dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri. Apabila pemerintah berhasil menurunkan tingginya pajak pendapatan kripto, maka perusahaan kripto di Jepang kemungkinan akan tetap bertahan di sana.