JAKARTA – Di tengah perseteruan Ripple dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), salah satu bank di Jepang Shinsei Bank memberikan hadiah kripto XRP untuk pelanggan barunya. Seperti yang diketahui, XRP merupakan token utama Ripple.
Bank tersebut merilis program anyar dalam rangka memberikan penghargaan kepada pelanggannya, baik pelanggan baru maupun lama dengan syarat tertentu. Pengguna bank Shinsei akan memberikan kupon hadiah kepada pengguna yang menyetor yen.
Rencananya hadiah akan berupa mata uang kripto Ripple (XRP) atau Bitcoin (BTC). Program hadiah tersebut akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Ini menarik perhatian pengacara dan pendukung Ripple, John E Deaton.
Sebagaimana diketahui, perseteruan Ripple dengan SEC masih berlangsung hingga saat ini sejak dimulai pada akhir tahun 2020 lalu. Pengacara tersebut memberikan pandangan ironis terkait perlakuan XRP di luar Amerika Serikat dan di dalam negeri.
Sebagaimana dilansir dari Coingape, Deaton menyatakan sebaiknya seseorang memberitahu direktur Divisi Penegakan SEC bahwa salah satu bank di Jepang berurusan dengan sekuritas ilegal.
BACA JUGA:
Direktur Divisi Penegakan SEC yang dimaksud adalah Gurbir Grewal. Dia telah bersaksi bahwa SEC tidak terkait dengan penegakan regulasi yang dilakukan secara selektif. Sementara SEC sendiri dan pengacaranya bersikeras memasukkan XRP ke dalam kategori sekuritas, tanpa alasan yang masuk akal.
Deaton menyebutkan bank yang berbasis di Jepang ini menawarkan hadiah Bitcoin dan XRP kepada pelanggan mereka. Namun, dia mempertanyakan mengapa bank akan menyamakan BTC dengan XRP. Sementara dia bercanda mengatakan bahwa bank ini tahu SEC dan pernyataannya mengenai XRP.
Selanjutnya, Deaton juga menyebutkan bahwa salah satu bank di Australia juga melakukan hal serupa dengan Shinsei Bank. Karenanya, Deaton menilai ada sesuatu yang tidak diketahui oleh SEC sementara regulator lain mengetahuinya. Namun, dia tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, John Deaton merupakan pendiri CryptoLaw yang diluncurkan pada tahun 2021. Berdasarkan keterangan dari laman resminya, crypto-law.us, CryptoLaw ditujukan untuk menjadi pusat informasi, berita, dan analisis tentang perkembangan hukum dan peraturan utama AS untuk pemegang aset digital.
Saat penulisan, harga XRP diperdagangkan di level Rp5.596 pada pukul 21:41 WIB, 13 Agustus 2022. Dalam 24 jam terakhir, pergerakan harga XRP naik sebesar 2,1%, menurut data Coingecko. XRP pernah tembus harga tertinggi sepanjang masanya pada 7 Januari 2018, di level Rp45.650.