JAKARTA - Perusahaan teknologi besar (big tech) pada Senin, 25 Juli, sepakat untuk mengurangi konten online berbahaya di Selandia Baru. Ini membuat langkah yang menurut para kritikus untuk menghindari alternatif peraturan pemerintah.
Menurut Netsafe, kelompok yang mendanai keamanan internet, Meta Platforms Inc, Google milik Alphabet, TikTok, Amazon.com Inc dan Twitter telah menandatangani kode praktik.
“Perusahaan-perusahaan tersebut akan mengikuti kode tersebut sebagai pengaturan mandiri,” kata kepala Netsafe Brent Carey dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters.
"Ada terlalu banyak Kiwi yang diganggu, dilecehkan, dan disalahgunakan secara online, itulah sebabnya industri harus bersatu untuk melindungi pengguna," kata Carey dalam sebuah pernyataan.
Kelompok lobi industri NZTech akan bertanggung jawab atas kewajiban yang dipenuhi perusahaan, termasuk mengurangi konten berbahaya secara online, melaporkan cara mereka melakukannya, dan mendukung evaluasi hasil secara independen.
“Kami berharap kerangka tata kelola akan memungkinkannya untuk berkembang seiring dengan kondisi lokal, sementara pada saat yang sama menghormati hak-hak dasar kebebasan berekspresi,” kata kepala eksekutif NZTech Graeme Muller.
Meta dan TikTok mengatakan dalam pernyataannya bahwa mereka antusias dengan kode yang membuat platform online lebih aman dan lebih transparan.
Akan tetapi, kelompok kepentingan menginginkan rincian lebih lanjut. Mereka ingin hal yang lebih rinci menyangkut tentang sanksi atas kegagalan apa pun oleh perusahaan untuk mematuhi dan tentang mekanisme pengaduan publik.
Mereka juga menunjuk pada pakta yang dikelola oleh badan industri, bukan pemerintah.
BACA JUGA:
"Ini adalah upaya yang lemah untuk mendahului regulasi di Selandia Baru dan luar negeri, dengan mempromosikan model yang dipimpin industri," kata Mandy Henk, kepala eksekutif Tohatoha NZ, sebuah organisasi nirlaba yang melobi dampak sosial teknologi, dalam sebuah pernyataan.
Kerangka kerja yang disetujui oleh perusahaan disebut Kode Praktik Selandia Baru Aotearoa untuk Keamanan dan Bahaya Online.
Selandia Baru telah menjadi pemimpin dalam upaya membasmi ekstremisme kekerasan secara online. Perdana Menteri Jacinda Ardern dan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada 2019 meluncurkan inisiatif global untuk mengakhiri kebencian online.